Senin, 21 September 2020 09:40 UTC
VONIS PENDETA. Hanny Layantara pendeta di Surabaya divonis 10 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya. Pasalnya terbukti melakukan rudapaksa dan cabul terhadap anak dibawah umur.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57), karena ia terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan rudapksa atau pemerkosaan anak dibawah umur.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hanny Layantara dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara, pidana denda Rp. 100 juta subsidiair 6 bulan ," kata ketua majelis hakim Johanis Hehamony saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Senin 21 September 2020.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rista Erna, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai salah satu pendeta di gereja Happy Family Centre, Jalan Embong Sawo, Surabaya tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim menilai hal yang memberatkan, terdakwa Hanny Layantara dianggap tidak mengakui perbuatannya, melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pemimpin umat beragama. "Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," katanya.
BACA JUGA: Lakukan Rudapaksa, Pendeta Ini Dijerat Pasal Berlapis
Abdurrachman Saleh, penasihat hukum terdakwa Hanny Layantara, saat ditanya terkait tanggapannya atas putusan tersebut menyatakan banding. Sedangkan JPU Rista Erna dan Sabetania R. Paembonan menyatakan pikir-pikir.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah membuat putusan terhadap klien kami, dengan ini kami sebagai penasihat hukum terdakwa tidak sependapat dengan putusan tersebut, maka kami mangajukan upaya hukum lain berupa banding," kata PH asal Situbondo tersebut.
Usai sidang, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), saat ditemui menyampaikan apresiasinya terhadap JPU dan majelis hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara ini secara adil.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Cabul dan Rudapaksa, Pendeta HL Hendak Kabur ke Amerika Berhasil Ditangkap
"Kita apresiasi sekali putusan majelis hakim. Pertimbangan hukuman sangat akurat, mulai dari penuntutan oleh JPU sudah sesuai dengan dasar-dasar hukum, sehingga unsur-unsur pidananya terpenuhi. Sehingga majelis hakim memutus si HL ini bersalah dan dihukum 10 tahun penjara," ujarnya.
Sedangkan Eden, juru bicara keluarga korban, menanggapi putusan ini dengan rasa syukur. Karena meskipun divonis 10 tahun penjara, perbuatan pendeta Hanny Layantara masih meninggalkan trauma yang sangat berat buat korban.
"Kami mewakili keluarga korban sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim yang sudah memutus adil perkara ini. Saat ini kondisi korban masih dalam trauma berat ya, kita masih coba berikan terapi agar korban bisa segera pulih," pungkas Eden.