HUKUM, 21/09/2020
Cabuli dan Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Pendeta di Surabaya Divonis 10 Tahun
Pendeta di Surabaya divonis 10 tahun penjara oleh Hakim PN Surabaya. Pasalnya terbukti melakukan rudapaksa dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Motor Adu Banteng di Probolinggo, Satu Tewas dan Satu Kritis
Lelang Proyek Puskesmas di Sampang Diduga Sarat Rekayasa
Operasional Dermaga di Pangarengan Sampang Jadi Temuan BPK
Obral Tiket Konser Dialog Cinta Festival di Jombang Dikeluhkan
Ditinggal Istirahat Salat, Uang Kasir Toko Bangunan di Probolinggo Dicuri