Selasa, 05 May 2020 09:00 UTC
BERKAS PENDETA CABUL. Proses tahap II yang dilakukan jaksa Kejati Jatim terhadap tersangka Hanny Layantara yang dilakukan secara online.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus pencabulan dan rudapksa atau pemerkosaan yang dilakukan seorang pendeta di salah satu gereja besar di Surabaya, yakni Hanny Layantara memasuki proses tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa 5 Mei 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Anggara Suryanagara mengatakan, proses tahap dua dilakukan setelah berkas perkara kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) sejak 22 April 2020 lalu.
"Kita sudah menunjuk beberapa jaksa untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nantinya. Salah satunya jaksa Rista Erna dan Sabetania," terang Anggara.
Proses tahap dua terpaksa dilakukan secara daring atau online. Mengingat mendukung program pemerintah yakni melakukan physical distancing. Dalam berkas perkara yang sudah dianggap sempurna ini, tersangka Hanny Layantara dijerat pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 KUHP.
BACA JUGA: Diduga Lakukan Cabul dan Rudapaksa, Pendeta HL Hendak Kabur ke Amerika Berhasil Ditangkap
"Proses selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan Polrestabes Surabaya," ujar mantan Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dengan dilimpahkan berkas perkara memasuki tahap dua, artinya tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai terdakwa. Sesuai pasal yang dijeratkan, tersangka terancam hukuman miminal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 juta maksimal Rp300 juta.
Sekadar diketahui, kasus tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini dilaporkan.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu 7 Maret 2020 lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, saat dijemput untuk ditangkap hendak pergi keluar negeri.
"Tidak ada masalah (pelimpahan tahap II). Yang penting semua berdasarkan hukum. Kami apresiasi kejaksaan, sehingga nanti kita bisa melakukan proses pembuktian di pengadilan," kata kuasa hukum Hanny Layantara, Jeffry Simatupang.