HUKUM, 07/10/2020
Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Seorang pria paruh baya, Mustaqim berusia 44 di Kota Probolinggo melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap anak dibawah umur yakni 16 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
berita-mojokerto_2
#
covid-19
Berita Populer
Dikenal Manjur untuk Program Hamil, Kurma Muda Azwa di Mojokerto jadi Buruan Warga
Kakek dan Cucu Tewas Terlindas Truk di Simpang Tiga Taman Mojosari
Diduga Hendak Mencuri di Gudang, Pria Diamuk Massa di Mojosari
Diduga Sopir
Microsleep
, Pikap Tabrak Pesepeda Hingga Tewas di Suramadu
Perempuan di Mojokerto jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Teman Sesama Jenis