HUKUM, 07/10/2020
Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Seorang pria paruh baya, Mustaqim berusia 44 di Kota Probolinggo melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap anak dibawah umur yakni 16 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
Dianggarkan Rp10 Miliar, Ini Rincian Peningkatan Jalan Tlambah-Palengaan Sampang
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat ke Sungai Rolak Songo Mojokerto
Heboh Mayat Pria Mengapung di Sungai Mojosari, Ini Riwayat dan Identitasnya
Jasad Pemuda yang Terjun ke Aliran Sungai Brantas Mojokerto Ditemukan
Jeep Ditumpangi Wisatawan asal China Terjun ke Jurang di Jalur Bromo