HUKUM, 07/10/2020
Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Seorang pria paruh baya, Mustaqim berusia 44 di Kota Probolinggo melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap anak dibawah umur yakni 16 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
covid-19
#
gresik
Berita Populer
SPMB Jalur Domisili Resmi Ditutup, 12 SDN di Kota Mojokerto Kekurangan Siswa
Dana Desa jadi Tulang Punggung Smart Village di Sampang
Diduga Bunuh Diri, Pria Lompat ke Sungai Rolak Songo Mojokerto
Kirab Budaya Mojo Bangkit 2025 Visualisasikan Tiga Era Sejarah Kota Mojokerto
Heboh Mayat Pria Mengapung di Sungai Mojosari, Ini Riwayat dan Identitasnya