HUKUM, 07/10/2020
Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Seorang pria paruh baya, Mustaqim berusia 44 di Kota Probolinggo melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap anak dibawah umur yakni 16 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
berita-mojokerto_2
#
covid-19
Berita Populer
DKPP Lamongan Telusuri Penyelewengan Pupuk Bersubsidi ke Bojonegoro
Perbaikan Jalan oleh Pemerintah Lamban, Warga Lamongan Swadaya Iuran Uruk Jalan Berlubang
Sherly KDI Dilaporkan ke Polisi Karena Dugaan Penganiayaan
Tiga Warung di Lamongan Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
Luka di Kepala, Bocah SD di Mojokerto Dianiaya Ayah Tiri