HUKUM, 07/10/2020
Modal Uang Rp20 Ribu, Pria Paruh Baya di Probolinggo Lakukan Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Seorang pria paruh baya, Mustaqim berusia 44 di Kota Probolinggo melakukan rudapaksa atau perkosaan terhadap anak dibawah umur yakni 16 tahun.
Tag Populer
#
mojokerto
#
surabaya
#
probolinggo
#
gresik
#
covid-19
Berita Populer
Sidak Rokok Ilegal, Pjs Bupati Mojokerto dan Bea Cukai Blusukan ke Pasar Dinoyo
Tuntut Direkrut Tenaga Kerja, Warga Mengare Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Sebanyak 662 Mahasiwa UBS PPNI Mojokerto Diwisuda
48 Menteri Kabinet Merah Putih, Akademisi hingga Tim Sukses Jokowi dan Prabowo
Showcase Ekonomi Kreatif, Sandiaga Pamer Sepatu Produk UMKM Mojokerto