Rabu, 03 August 2022 10:20 UTC
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun di Kota Probolinggo menjadi korban rudapaksa atau kekerasan seksual yang dilakukan tiga teman sebayanya dan seorang yang sudah dewasa. Bahkan, salah satu pelaku merupakan tetangga korban.
Korban asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, itu diperkosa keempat pelaku pada Senin, 9 Mei 2022, sekitar pukul 17.30 WIB atau tiga bulan yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Jamal melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah membenarkan peristiwa tersebut. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Lakukan Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Penjual Kopi Ditangkap
"Setelah diselidiki, didapati ada empat pelaku yang terlibat rudapaksa tersebut," kata Zainullah, Rabu, 3 Agustus 2022.
Zainullah menyebut keempat pelaku antara lain MAZ, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kedupok; MF, 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo; MS, 17 tahun, pelajar warga Kecamatan Sumberasih; dan DWP, 20 tahun, pekerja swasta warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
"Hasil penyelidikan yang dilakukan, korban diketahui dirudapksa para pelaku di areal mata air Sumber Ardi berlokasi di Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedupok," kata Zainullah.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku di rumahnya masing-masing, Minggu, 31 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA: Rudapaksa Gadis SMP, Empat Remaja di Gresik Divonis 10 Tahun Penjara
Dari keterangan pelaku, didapati informasi jika korban tak berdaya dirudapksa para pelaku setelah dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
"Setelah korban setengah sadar itu, pelaku MAZ kemudian menyeret korban ke semak-semak sekitar sumber mata air. Korban kemudian dirudapaksa secara bergantian," tutur Zainullah.
Zainullah menjelaskan pertemuan korban dengan para pelaku awalnya tidak disengaja. Saat itu korban sedang diminta keluarganya untuk berbelanja.
"Sepulang dari lokasi itulah, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Karena emosi, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," katanya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara.
