Jumat, 12 June 2026 22:00 UTC

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra dan jajarannya saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus curanmor di Mapolres Jember, Jumat, 12 Juni 2026. Foto: Adi
JATIMNET.COM, Jember – Polres Jember membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di 18 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jember. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, sementara satu pelaku lain dan seorang penadah masih diburu.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang guru berinisial NNA, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di depan rumah orang tuanya di kawasan Wonosari, Mangli. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir dalam kondisi setang terkunci.
“Kasus ini berangkat dari laporan polisi yang masuk pada 4 Juni 2026 di Polsek Kaliwates. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengungkap jaringan pelaku curanmor yang ternyata telah beraksi di banyak lokasi di wilayah Kabupaten Jember,” ujar Bobby saat konferensi pers, Jumat, 12 Juni 2026.
Penyelidikan mengarah kepada HA, warga Kecamatan Sumberbaru. Polisi kemudian menangkap pelaku saat mencoba melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Patrang.
BACA: Pakar Hukum UNEJ Nilai Aturan Carry Over Pembentukan UU Masih Menyisakan Banyak Celah
Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 18 lokasi berbeda di Kabupaten Jember. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku beraksi bersama IA yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, polisi memburu AG yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian. Saat petugas mendatangi rumahnya, AG telah melarikan diri.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, kunci T yang digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan, serta kendaraan hasil curian yang berhasil diamankan dari pengembangan kasus.
Residivis dan Modus Operasi
Polisi mengungkap bahwa HA bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Ia merupakan residivis kasus curanmor di Kabupaten Lumajang.
BACA: Dua Saudara Kandung Asal Jember Hilang Terseret Ombak di Pantai Sruni Payangan Saat Berlibur
Saat beraksi, HA memiliki tugas membobol kunci kendaraan menggunakan kunci T. Sementara rekannya, IA, bertugas mengawasi situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman dari warga maupun petugas.
Pembagian peran tersebut membuat pelaku leluasa menjalankan aksi pencurian di berbagai wilayah sebelum akhirnya tertangkap oleh polisi.
