Logo

Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Pungli ESDM, Uang Diduga Diubah Menjadi Emas

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 July 2026 14:36 UTC

Kejati Jatim Telusuri Aliran Dana Pungli ESDM, Uang Diduga Diubah Menjadi Emas

Penyidik Kejati Jatim menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pungli di Dinas ESDM Jatim, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur dengan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Dalam pengembangan penyidikan, Kejati Jatim mengungkap dugaan bahwa sebagian hasil pungli telah diubah menjadi aset lain berupa emas.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan seluruh barang bukti yang disita merupakan hasil penelusuran aliran dana dari para tersangka.

"Barang bukti ini disita berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan. Kami mengikuti aliran dana, kemudian ditemukan, diamankan, dan dilakukan penyitaan dari para pelaku," ujarnya, Selasa, 28 Juli 2026.

BACA: Kejati Jatim Sita Uang Rp5,54 Miliar, Fortuner hingga Emas dari Empat Tersangka Kasus Pungli ESDM 

Menurut Punia, emas yang berhasil diamankan penyidik bukan diperoleh secara terpisah, melainkan diduga merupakan hasil perubahan bentuk dari uang yang berasal dari praktik pungli.

"Emas itu merupakan perubahan bentuk. Jadi ini satu keseluruhan hasil yang kemudian dirupakan menjadi emas dan kami lakukan penyitaan dalam perkembangan perkara ini," katanya.

Kejati Jatim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

BACA: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Moch. Mahrus dalam Kasus Suap Dana Hibah Pokmas 2019-2022  

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," kata Punia.

Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Ony Setiawan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur Ertika Dinawati.

Sebelumnya, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5,54 miliar, satu unit Toyota Fortuner, kalung emas, dua logam mulia, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan praktik pungli perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pembuktian perkara di persidangan.