Logo

Kejati Jatim Sita Uang Rp5,54 Miliar, Fortuner hingga Emas dari Empat Tersangka Kasus Pungli ESDM

Reporter:,Editor:

Selasa, 28 July 2026 07:22 UTC

Kejati Jatim Sita Uang Rp5,54 Miliar, Fortuner hingga Emas dari Empat Tersangka Kasus Pungli ESDM

Penyidik Kejati Jatim menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kasus pungli di Dinas ESDM Jatim, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Tidak hanya menambah jumlah tersangka dari tiga menjadi empat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga melakiukan menyita barang bukti baru.

Kali ini, barang bukti yang disita senilai lebih dari Rp5,54 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner, perhiasan emas, logam mulia, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia Atmaja, mengatakan penyitaan terbaru dilakukan bersamaan dengan penetapan Ertika Dinawati (ED) sebagai tersangka.

"Pada malam hari ini juga kami telah melakukan penyitaan barang bukti total sebesar Rp1.953.775.900, kemudian juga ada berupa kalung emas seberat 19,650 gram dan dua buah logam mulia dengan total berat 50 gram," katanya, Selasa, 28 Juli 2026.

BACA: Tersangka Dugaan Pungl Perizinan Air Tanah di Dinas ESDM Bertambah Satu 

Sebelumnya, penyidik lebih dahulu menyita uang tunai sebesar Rp3.695.455.140,49 beserta satu unit Toyota Fortuner warna hitam lengkap dengan STNK dan BPKB.

"Sebelumnya kami telah melakukan penyitaan Rp3.695.455.140,49. Selanjutnya juga kami telah melakukan penyitaan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi L 1275 ADD berikut STNK dan BPKB-nya," ujar Punia.

Dengan penyitaan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan penyidik mencapai Rp5.540.550.040,49.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita kalung emas seberat 19,650 gram, dua keping logam mulia dengan total berat 50 gram, satu unit Toyota Fortuner beserta dokumen kepemilikannya, serta barang bukti lain yang akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan.

"Sampai saat ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara total telah melakukan penyitaan uang pungli sebesar Rp5.540.550.040,49, berikut satu kendaraan Toyota Fortuner, STNK, BPKB, kalung emas seberat 19,650 gram, dua logam mulia masing-masing 25 gram dengan total 50 gram, serta barang-barang lain yang akan kami pergunakan dalam proses pembuktian di persidangan," katanya.

BACA: Tiga Tersangka Kasus Pungli ESDM Jatim Segera Diadili 

Dalam perkara ini, Kejati Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono, Ony Setiawan, Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Timur Ertika Dinawati.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejati Jatim juga mengungkap bahwa sebagian barang bukti yang disita diduga merupakan hasil perubahan bentuk dari uang pungli. Penyidik kini terus menelusuri aliran dana dan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.