Selasa, 28 July 2026 13:00 UTC

Penyidik Kejati Jatim membeber uang yang merupakan barang bukti kasus dugaan korupsi pungli pengajuan penerbitan perizinan di Dinas ESDM Jatim, Selasa, 28 Juli 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsus Kejati Jatim) menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Tersangka baru korupsi berbentuk penyalahgunaan wewenang pungutan liar (pungli) itu adalah Ertika Dinawati atau ED, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim sejak Februari 2024 hingga sekarang.
"Seorang tersangka baru berinisial ED,” ujar Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja di Kejati Jatim, Surabaya, 28 Juli 2026.
ED menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jatim periode Agustus 2024–2026.
Kemudian, Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim periode 2024–2026, serta Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
"Sebelumnya Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu AM, OS, dan H," ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pengembangan penyidikan, ED diduga memiliki peran aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Menurut penyidik, ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H untuk meminta sejumlah uang di luar ketentuan kepada para pemohon izin.
"Atas perintah dan atau pengetahuan saudara AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai dengan ketentuan atau pungutan liar pada 217 pemohon izin dengan total sebesar Rp1.336.683.000," ujar Punia.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pungutan yang dilakukan langsung oleh ED kepada sejumlah pemohon izin tanpa diketahui Kepala Dinas ESDM saat itu.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jawa Timur.
"Terhadap tersangka ED dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Juli sampai dengan 16 Agustus 2026 di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujar Punia.
