Logo

Tunggu P21 Kasus Dugaan Pungli ESDM Jatim, Kejari Surabaya Bentuk Tim JPU

Reporter:,Editor:

Rabu, 29 July 2026 06:00 UTC

Tunggu P21 Kasus Dugaan Pungli ESDM Jatim, Kejari Surabaya Bentuk Tim JPU

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti saat diwawancarai, Rabu, 29 Juli 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah membentuk tim jaksa penuntut dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Langkah ini dijalankan sembari menunggu pelimpahan berkas perkara yang dinyatakan sudah lengkap atau P21 disertai dengan tersangka dari penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti mengatakan ada sekitar enam jaksa penuntut yang tergabung dalam tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Surabaya tersebut.

"Tim dari Surabaya ada Kasi Pidsus beserta rekan-rekan jaksa di tindak pidana khusus. Lebih kurang enam orang, sambil terus berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang ada di Kejati," katanya, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, pihak Kejari Surabaya terus berkoordinasi dengan Kejati Jatim untuk memastikan proses penelitian berkas perkara berjalan optimal sebelum memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

"Kami masih melakukan penelitian berkas perkara. Masih menunggu dan selalu berkoordinasi dengan jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam waktu dekat, insyaallah berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik dapat lengkap dan dinyatakan P21," ujarnya.

Hingga kini, Tri melanjutkan, berkas perkara tiga tersangka dugaan pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim masih berada pada tahap pemenuhan petunjuk jaksa atau P19. Dengan demikian, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Masih proses kelengkapan berkas perkara," katanya.

Dalam dugaan pungli itu, ada tiga pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kejari Surabaya memastikan materi dalam berkas yang diterima tetap mengacu pada hasil penyidikan yang dilakukan Kejati Jatim. "Berkas yang dikirim ke kami sesuai dengan hasil penyidikan," ujar Tri.

Terkait dengan barang bukti berupa uang hasil sitaan maupun kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan terhadap para tersangka, Tri menegaskan masih menjadi kewenangan jaksa penyidik. Sebab, perkara tersebut belum memasuki tahap penuntutan.

"Penangguhan penahanan belum kewenangan kami selaku penuntut umum. Sampai saat ini juga belum ada pengajuan penangguhan penahanan. Itu masih menjadi kewenangan jaksa penyidik," katanya.