Kamis, 26 September 2024 14:00 UTC
Kades Roomo Taqwa Zainudin diborgol dan ditahan di Kejari Gresik menuju Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Kamis malam, 26 September 2024. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Dana sebesar Rp1 miliar per tahun itu digunakan untuk pengadaan beras yang dibagikan ke warga. Namun, kualitas beras yang dibagikan tak layak konsumsi sehingga memunculkan dugaan penyalahgunaan dana CSR yang diterima Pemdes Roomo.
Ketiga tersangka antara lain Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekertaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua BPD Desa Roomo Nur Hasyim. Ketiganya ditahan sesuai surat PRINT-1703/M.5.27/Fd.2/09/2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik telah memanggil puluhan warga sebagai penerima beras tak layak konsumsi yang dibagikan Pemdes Roomo.
Kemudian sejumlah perangkat Desa Roomo juga diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik untuk dimintai keterangan.
BACA: Dugaan Penyimpangan Dana CSR untuk Beras di Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Delapan Orang
"Kami telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Gresik Nana Riana saat jumpa pers, Kamis 26 September 2024.
Menurutnya, modus perkara ini adalah membelikan beras dari dana CSR yang masuk dalam APBDes senilai Rp315 juta, namun harga dan kualitas barang tidak sesuai hingga terdapat selisih harga.
Sesuai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ketiganya kami lakukan penahanan. Ini menjadi atensi kami sebab menyangkut hajat orang banyak, yakni warga desa. Warga diberi beras tidak layak konsumsi," kata Nana.
BACA: Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD Roomo terkait Beras CSR Tak Layak KonsumsiMenurutnya, kerugian dalam perkara ini merupakan kerugian total (total loss) atau metode perhitungan kerugian keuangan negara yang menjumlahkan seluruh pengeluaran yang dianggap sebagai kerugian.
"Ada anggaran membeli beras dengan nilai Rp14 ribu per kilo (kilogram). Namun dibelikan harga jauh di bawahnya, bahkan beras tidak bisa dikonsumsi (tidak terpakai). Ini total loss," katanya.
Oleh karena itu, berdasarkan fakta di lapangan, terhadap dana CSR PT. Smelting yang dikelola Pemdes Roomo diduga terdapat penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes dan CSR.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik Alifin N. Wanda menambahkan pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, Pemdes Roomo mengelola dana tanggung jawab sosial (CSR) senilai Rp1 miliar.
BACA: Polemik Beras CSR yang Dibagi Pemdes Roomo, Kejari Gresik Periksa Kades dan Bendahara
Dana tersebut di antaranya digunakan untuk pengadaan beras warga dimana dalam 1 tahun dilaksanakan dua tahap yang kemudian disalurkan kepada warga. Per tahap dibagikan sebanyak 11 ton beras pada warga.
"Namun beras tersebut tidak bisa dikonsumsi hingga warga protes. Yang menjadi penilaian kami perbuatan ini berdampak pada masyarakat dan gejolak yang besar," kata Alifin.
Kejari Gresik melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara usai warga Desa Roomo melakukan unjuk rasa di depan Balai Desa setempat.
Sebanyak 103 warga juga telah dimintai keterangan dan ketiga tersangka diperiksa bersama enam orang saksi mulai pagi hingga pukul 20.00. Ketiganya ditahan di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik.