Logo

Polemik Beras CSR yang Dibagi Pemdes Roomo, Kejari Gresik Periksa Kades dan Bendahara

Reporter:,Editor:

Jumat, 20 September 2024 08:00 UTC

Polemik Beras CSR yang Dibagi Pemdes Roomo, Kejari Gresik Periksa Kades dan Bendahara

Warga Desa Roomo menggelar demo memprotes pengadaan beras oleh Pemdes Roomo, Kec. Manyar, Gresik, yang bersumber dari dana CSR PT Smelting, Selasa, 17 September 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengelolaaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Kejaksaan Gresik telah memanggil dan memeriksa beberapa orang diperiksa untuk mencari dalang atas pembelian beras tak layak kosumsi yang dibagikan pada ribuan warga Desa Roomo dengan dana CSR PT. Smelting. 

Setelah delapan orang penerima beras diperiksa, tim Pidsus juga memanggil Kades Roomo Taqwa Zainudin, Sekdes Roomo Rudi Hermansyah, dan Bendahara Desa Roomo Ninis Kustita.

BACA: Dugaan Penyimpangan Dana CSR untuk Beras di Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Delapan Orang

Namun, hanya dua orang yang mendatangi pemanggilan itu, yakni Kades Roomo bersama Bendahara Desa Roomo. Keduanya diperiksa selama empat jam terkait anggaran CSR PT. Smelting yang dibelikan beras untuk warga namun tak layak konsumsi.

Sementara Sekdes Roomo Rudi Hermansyah tidak memenuhi panggilan tanpa alasan dan dianggap mangkir.

"Kades dan Bendahara datang memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, Sekdesnya tidak datang tanpa alasan dan kami anggap mangkir," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N. Wanda, Jumat, 20 September 2024.

BACA: Apek dan Berkutu, Warga Desa Roomo Gresik Protes Beras CSR yang Dibagi Pemdes

Menurut Alifin, setelah isu beras tak layak kosumsi yang diberikan pada warga Desa Roomo viral, pihaknya langsung mengambil langkah cepat guna melakukan pengumpulan data. 

Selain Pemdes Roomo, Kejaksaan Negeri Gresik juga sudah memeriksa dua karyawan dari PT. Smelting yang bertanggung jawab atas pemberian dana CSR ke Pemdes Roomo.

Sebelumnya, puluhan warga meluruk Balai Desa Roomo memprotes jeleknya kualitas beras yang dibagi pada setiap keluarga di Desa Roomo. Beras itu dibeli dengan dana CSR dari PT. Smelting.

Bantuan CSR dari PT. Smelting senilai Rp1 miliar setahun ini dikelola Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan digunakan untuk pengadaan beras.