Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang tersangka dugaan penyalahgunaan dana tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dikelola Pemerintah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Ikhwan Arofidana Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, tersangka kasus korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat tahun 2020-2021.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Roomo, Manyar, Gresik, Rusdianto, ke penuntut umum.
Mudlohan Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Gresik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dengan kerugian negara kurang lebih Rp632 juta.
Kejaksaan Negeri Gresik menahan Rusdiyanto Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin 29 Agustus 2022.
Perangkat desa hanya membacakan jawaban atas tuntutan warga tanpa tanya jawab terkait penggunaan APBDES tahun 2018 sebesar Rp 1,2 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.