Logo

Jaksa Susun Dakwaan, Kasus Korupsi APBDes Roomo Gresik Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Reporter:,Editor:

Kamis, 24 November 2022 11:40 UTC

Jaksa Susun Dakwaan, Kasus Korupsi APBDes Roomo Gresik Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

PELIMPAHAN. Penyerahan tersangka dan barang bukti perkara korupsi APBDes Roomo dari penyidik (Pidsus) ke penuntut umum Kejari Gresik, Kamis, 24 November 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik melakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Desa Roomo, Manyar, Gresik, Rusdianto, ke penuntut umum.

Pelimpahan dilakukan agar segera dilakukan pemberkasan dakwaan untuk dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan akan disidangkan dalam waktu dekat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik Alifin N. Wanda menerangkan pihaknya menyerahkan berkas tersangka dengan barang buktinya.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi APBDes, Kades Roomo Gresik Ditahan

“Hari ini, Pidsus melimpahkan berkas atas pertanggungjawaban tersangka inisial R serta barang bukti ke penuntut umum. Berkas sudah dinyatakaan sempurna dan siap disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya," kata Alifin didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gresik Deni Niswansyah, Kamis, 24 November 2022.

Alifin mengatakan tersangka tetap ditahan di Rutan Banjarsari dengan pengamanan yang ketat.

Setelah tahap dua penyerahan tersangka Bersama barang bukti dan penyusunan dakwaan, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Roomo tahun 2016-2018 ke Pengadilan Tipikor.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Kades Roomo Gresik, Kuasa Hukum Keberatan

"Tersangka sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp270 juta. Kami akan upayakan agar kerugian negara segera dikembalikan," katanya.

Rusdiyanto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Roomo tahun 2016-2018.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Gresik menemukan kerugian negara sebesar Rp270 juta. Penyelidikan dilakukan atas laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan saat ini kejaksaan sedang menyusun dakwaan sebelum perkaranya disidangkan.