
Reporter
Agus SalimRabu, 14 September 2022 - 07:00
Editor
Ishomuddin
KUASA HUKUM. Andi Fajar Yulianto (kanan) dan rekannya mewakili tim kuasa hukum Rusdiyanto saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu, 14 September 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Andi Fajar Yulianto kuasa hukum Rusdiyanto tersangka dugaan korupsi dana APBDes Desa Roomo, Manyar Gresik, menganggap perkara kliennya dipaksakan.
Fajar menyayangkan Inspektorat yang mengaudit kerugian keuangan daerah dalam perkara ini senilai Rp270 juta hingga jadi salah satu alat bukti dalam perkara hukum.
Menurutnya, ada tujuh orang pengacara yang menjadi kuasa tersangka Rusdiyanto sejak 6 September 2022.
"Klien kami sangat kooperatif baik saat menjadi saksi maupun tersangka. Kami berharap pekara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk diuji semua alat bukti perkara ini," katanya, Rabu, 14 September 2022.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi APBDes, Kades Roomo Gresik Ditahan
Fajar sebenarnya berharap masalah ini tidak jadi kasus hukum.
"Selama ini ada komitmen kades, banyak melakukan bimtek tentang pengelolaan anggaran desa. Pada bimtek itu ada narasumber dari APH baik dari kjaksaan maupun kepolisian," katanya.
Fajar juga menuding Bupati Gresik melalui Inspektorat seharusnya bertanggung jawab jika ada anak buahnya dalam hal ini kades yang menyalahgunakan anggaran.
BACA JUGA: Kades Roomo Gresik Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
"Bupati atau pemerintah daerah melalui Inspektorat bersama kejaksaan punya tanggung jawab moral. Minimal dapat mengantisipasi jika ada kades yang melakukan penyalahgunaan untuk dibina dan mengembalikan kerugian negara," katanya.
Fajar juga menyebut adanya surat edaran Jaksa Agung Nomor B-113/F/Fd.1/05/2010 kepada seluruh Kejaksaan Tinggi yang isinya di antaranya mengimbau Korps Adhyaksa agar dalam kasus dugaan korupsi jika masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan.
"Artinya untuk tidak ditindaklanjuti. Semoga klien kami segera mendapatkan haknya sesuai dengan surat edaran Jaksa Agung," katanya.