Rabu, 24 August 2022 10:20 UTC
Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda (tengah) bersama Kasi Intelijen Deni Niswansyah (kanan) saat jumpa pers mengumumkan status tersangka pada Kades Roomo. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan status tersangka terhadap Rusdiyanto Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik atas dugaan korupsi dana Desa, Rabu 24 Agustus 2022.
Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik, dan telah mengumpulkan dua alat bukti yang sah untuk melakukan penetapan status tersangka.
"Hari ini kita menetapkan tersangka berinisial R yang merupakan Kepala Desa Roomo dengan nomor Print-03/M.5.27/FB.2/08/2022 dengan dua alat bukti yang sah," tegas Alifin N Wanda Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik.
Alifin melanjutkan, penanganan perkara diatas akan segera dituntaskan, dengan segera memanggil yang bersangkutan dengan status tersangka dimana sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi.
Baca Juga: Korupsi Penyalagunaan Anggaran Desa, Kejari Gresik Eksekusi Mantan Kades
"Berikut juga akan kami susulkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penuntut umum, keluarga dan juga pada tersangka," tukas Alifin didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik, Deni Niswansyah.
Sebagai catatan, penetapan status tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Roomo Kecamatan Manyar di tahun 2016 sampai 2018.
Sebelumnya diketahui hasil audit dari inspektorat Kabupaten Gresik telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik dengan hasil, terdapat kerugian negara sebesar Rp. 270 juta.
Sebelumnya penyelidikan dilakukan atas laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah selama kurun waktu tiga tahun diduga kuat diselewengkan.