Senin, 25 July 2022 07:40 UTC
Eksekusi dilakukan di kediaman mantan Kepala Desa Dooro, Mat Ja'i. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik mengeksekusi paksa terpidana Mat Ja'i mantan Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme Gresik, atas putusan Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Timur menolak perkara bandingnya.
Terpidana diketahui melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2015-2017, status Mat Ja’i yang sebelumnya tahanan kota harus kembali mendekam di penjara tahanan (Rutan Banjarsari Gresik).
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wanda menyebut, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan banding dengan hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga: Di Semester Pertama 2022, Kejati Jatim Tangani 11 Perkara Korupsi
Kemudian Mat Ja'i mantan Kepala Desa Dooro Kecamatan Cerme, Gresik itu juga harus membayar uang pengganti Rp253 juta untuk dikembalikan ke negara.
“Sementara uang pengganti Rp253 juta sudah diterima dan diserahkan kepada kami (Kejari Gresik). Dimasukkan ke rekening tanpa bunga kas negara. Itu saat jumpa pers HBA kemarin,” ungkap Alifin, Senin 25 Juli 2022
Dilanjutkan Alifin, terpidana Mat Ja’i sebelumnya berjanji menyerahkan diri pada, Jumat 15 Juli 2022 lalu, namun ingkar janji untuk menyerahkan diri ke Kejari, eksekusi badan pun dilakukan secara paksa.
Baca Juga: Tidak Ada Unsur Pidana, Kejari Gresik Serahkan Pulbaket Perkara di DPMD ke Inspektorat
“Yang beraangkutan kooperatif, tidak ada perlawanan. Eksekusi dibantu dari Polisi dan TNI (Kodim 0817 Gresik). Kemudian kita antar ke Rutan Banjarsari, Cerme Gresik untuk menjalani hukuman," cetus Alifin.
Didampingi Kasi Inteljen Kejari Gresik, Deni Niswansyah, ia menambahkan dua minggu lalu harusnya sudah kembali ke Kejari, namun yang bersangkutan sakit sakit yang disertai bukti surat keterangan dari Rumah Sakit.
"Saat eksekusi dilakukan, kondisi terpidana dinyatakan sehat dan dibuktikan dari tim medis. Putusan ini dikurangi masa tahanan selama ini," kata Alifin memungkasi.