Logo

Tidak Ada Unsur Pidana, Kejari Gresik Serahkan Pulbaket Perkara di DPMD ke Inspektorat

Reporter:,Editor:

Selasa, 21 June 2022 07:00 UTC

Tidak Ada Unsur Pidana, Kejari Gresik Serahkan Pulbaket Perkara di DPMD ke Inspektorat

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gresik, Deni Niswansyah saat jumpa pers di aula Kejari Gresik. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik menyerahkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan penarikan uang atribut kepala desa ke Inspektorat Pemda Gresik. Pasalnya, Pulbaket atas adanya penarikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana, atau yang mengarah pada pasal pidana tertentu.

Ditegaskan Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah, pengumpulan data dilakukan dalam waktu yang lumayan lama, salah satunya melakukan perbandingan atribut dan harga satuan, serta memintai keterangan pihak terkait.

Deni menyebutkan, dari atribut yang diperoleh tim nya di wilayah Surabaya dengan atribut yang dipakai kades saat pelantikan kualitasnya memang berbeda dan lebih bagus barang yang dipakai oleh Kades saat pelantikan.

"Contohnya, atribut pangkat yang kami dapat harganya Rp30 ribu yang kualitasnya jauh dibawah yang dipakai oleh Kades saat pelantikan. Kualitasnya sudah beda jauh," kata Deni saat jumpa pers, Selasa 21 Juni 2022.

Baca Juga: Polres Gresik Pasang Garis Polisi di Lokasi Pernikahan Manusia dengan Kambing

Selain itu, dari keterangan yang diperolah dari 47 kades, tidak ada yang merasa keberatan atas pembelian atribut pelantikan tersebut, semua atas keinginan mereka sendiri agar seragam."Dari pemeriksaan 47 Kades tidak yang keberatan," kata Deni kembali menegaskan.

Deni juga menyebut, permasalahan diatas tidak ditemukan unsur pidana yang masuk di Pasal masalah korupsi maupun gratifikasi, oleh karena itu pihaknya menyerahkan hasil Pulbaket ke Inspektorat Pemda Gresik.

Dalam beberapa hari kedepan, persoalan tersebut otomatis menjadi wewenang Inspektorat, terkait adanya ditemukan pelanggaran sdministrasi nantinya, bukan menjadi kewenangan Kajari Gresik lagi."Inspektorat yang mempunyai kewenangan pengendalian internal," pungkasnya.

Diketahui, dugaan penarikan uang untuk atribut pelantikan 47 kepala desa pada 20 April 2022 lalu sempat ramai, pasalnya, setiap kades harus mengeluarkan biaya Rp900 ribu untuk atribut saat pelantikan.

Uang tersebut untuk membeli atribut, meliputi pangkat PD Rp150 ribu, tanda jabatan PDU, Rp150 ribu, Korpri Rp35 ribu, Nametag Rp25 ribu, cetak foto dan pigora 16 R penyerahan SK Rp250 ribu. Kemudian, ada cetak foto dan pigora penyematan emblem Rp250 ribu Compact Disk dan lain-lain (cetak stiker nama serta tempatnya) Rp40 ribu.