Kamis, 16 June 2022 11:20 UTC
GARIS POLISI. Polres Gresik memasang garis polisi di Pesanggrahan Keramat "Ki Ageng" di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, lokasi ritual pernikahan manusia dan kambing, Kamis, 16 Juni 2022. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Penyidik Satreskrim Polres Gresik memasang garis polisi di pintu gerbang Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” lokasi ritual pernikahan manusia dengan kambing di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Kamis, 16 Juni 2022.
Pemasangan garis polisi disaksikan Kepala Desa Jogodalu beserta perangkatnya tepat di depan pintu gerbang.
Ritual pernikahan manusia dengan kambing tersebut viral di media sosial dan mengundang kontroversi di masyarakat.
Hingga akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik bersama perwakilan ormas Islam mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan syariat Islam dan menodai ajaran agama Islam serta merusak citra Gresik sebagai Kota Santri.
BACA JUGA: Polres Gresik Tegaskan Penyelidikan Manusia Menikahi Kambing Tak Ada Intervensi
Lalu Polres Gresik mengusut perkara ini dan memeriksa sejumlah orang yang terlibat termasuk pemilik Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng”, Nur Hudi Didin Arianto, yang juga Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Partai NasDem.
"Sekitar pukul 17.00, pemasangan telah selesai, pemasangan police line berjalan dengan aman terkendali," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz.
BACA JUGA: Fatwa MUI Gresik: Ritual Manusia Nikahi Kambing Termasuk Penodaan Agama Islam
Aziz menyebut proses hukum terkait kasus ini terus berjalan dan Satreskrim Polres Gresik masih melakukan penyelidikan.
"Masyarakat Gresik jangan panik, kita laksanakan proses hukum sesuai prosedur," kata Aziz.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan hingga 15 Juni 2022, pihaknya telah meminta keterangan 23 saksi termasuk pelapor dan orang-orang yang terlibat dalam ritual pernikahan manusia dengan kambing.