Logo

Fatwa MUI Gresik: Ritual Manusia Nikahi Kambing Termasuk Penodaan Agama Islam

Reporter:,Editor:

Kamis, 09 June 2022 05:40 UTC

Fatwa MUI Gresik: Ritual Manusia Nikahi Kambing Termasuk Penodaan Agama Islam

BERTAUBAT. Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq (berdiri dua dari kiri) dan perwakilan ormas Islam menyaksikan tiga orang yang terlibat pernikahan manusia dengan kambing membaca dua kalimat syahadat, Kamis, 9 Juni 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik mengeluarkan fatwa atau pendapat dan sikap keagamaan serta rekomendasi dalam menyikapi pernikahan manusia dengan kambing di Gresik.

Fatwa itu keluar setelah MUI Kabupaten Gresik bersama ormas Islam perwakilan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menggelar rapat tertutup.

MUI menilai prosesi pernikahan antara manusia dan hewan itu tidak lazim, apalagi dilakukan dengan menggunakan tata cara nikah dalam ajaran Islam. Sehingga perbuatan tersebut meresahkan masyarakat. MUI Gresik telah melakukan klarifikasi dan pengkajian pada orang-orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Terkait Nikah Manusia dan Kambing, NasDem Gresik Serahkan Dua Kadernya Diproses

“Semua yang terlibat aktif di dalamnya wajib bertaubat dengan taubatan nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat islam,” kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq, Kamis, 9 Juni 2022.

Berikut ini pendapat dan sikap keagamaan hasil rapat resmi antara MUI Gresik bersama perwakilan ormas Islam atas pernikahan antara manusia dengan kambing di Gresik yang terjadi Minggu 5 Juni 2022:

1. Melakukan pernikahan dengan binatang bertentangan dengan syariat Islam.

2. Penggunaan tata cara nikah secara agama Islam dengan shighot dan tata laksana dalam pernikahan di atas adalah bentuk penistaan terhadap agama, kemanusian, budaya, dan pencemaran nama baik Kabupaten Gresik yang merupakaan Kota Santri.

3. Jika kesemuanya diyakini sebagai tindakan yang benar, maka pelakunya dan semua yang terlibat di dalamnya dihukumi keluar dari Islam.

4. Semua yang teribat aktif di dalamnya wajib bertobat dengan taubat nasuha dan meminta maaf kepada seluruh umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, maka pernikahan yang terjadi dan sengaja dilakukan tersebut dikategorikan sebagai penodaan agama Islam. 

BACA JUGA: Muhammadiyah dan NU Gresik Minta Kemenag Sikapi Nikah Manusia dan Kambing

Perlu diketahui, tiga orang yang terlibat dalam prosesi pernikahan nyeleneh tersebut didatangkan MUI dalam rapat tertutup bersama ormas keagaman. Usai mendengar fatwa MUI, mereka mengikrarkan dua kalimat syahadat dan mengakui kesalahannya.

Ketiganya adalah Krisna selaku penghulu pernikahan; Arif Saifullah sebagai pelaku nikah sekaligus pemilik Sanggar Alam Cipta dan pemilik konten yang diunggah di media sosial; dan Nurhudi Didin Arianto selaku pemilik Pesanggrahan Kramat “Ki Ageng” di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik sebagai tempat pernikahan. Nurhudi juga Anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem.