Kamis, 09 June 2022 05:00 UTC
Sekretaris DPD Nasdem Gresik Ainul Fuad (biru) memberikan peryataan sikap secara resmi. Foto/Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik – DPD Partai NasDem Kabupaten Gresik mengambil sikap terkait dua anggotanya yang duduk di DPRD setempat karena terlibat dalam ritual pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing.
Keduanya adalah Nur Hudi Didin Arianto dan Ketua Fraksi NasDem sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Nasir. Keduanya dilaporkan ke DPP Partai NasDem dan BK DPRD Gresik. Untuk menjaga netralitas dan independensi BK, posisi Nasir sebagai Ketua BK DPRD akhirnya diambil alih Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.
Keduanya berada di ritual pernikahan antara Saiful Arif, 44 tahun, warga Desa Klampok, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dengan seekor kambing betina yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo.
Pernikahan yang tak sesuai dengan syariat Islam itu dilakukan di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” milik Nur Hudi dan Nasir hadir sebagai salah seorang yang diundang.
BACA JUGA: Prosesi Akad Nikah Manusia dan Kambing di Gresik Jadi Cibiran Warganet
“Setelah kami rapat dengan pengurus DPD NasDem Gresik, DPW, dan DPP secara online dan offline, maka NasDem Gresik membuat sejumlah pernyataan sikap,” ujar Sekretaris DPD NasDem Gresik Ainul Fuad, Rabu, 8 Juni 2022.
Menurut Fuad, dari hasil klarifikasi, ritual pernikahan antara manusia dan kambing tersebut diakui oleh pelaku hanya untuk mencari sensasi dalam konten yang diunggah di media sosial.
Namun, kata Fuad, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan karena merendahkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan tidak mencerminkan kebaikan.
“DPD NasDem Gresik melaporkan hal ini ke DPW NasDem Jatim untuk diteruskan ke DPP supaya dilakukan tindakan sesuai dengan aturan partai yang berlaku. Keputusannya kami serahkan ke mahkamah partai,” tuturnya.
Fuad mengatakan ritual pernikahan manusia dengan kambing merupakan hajat Sanggar Cipta Alam yang diketuai Arif Syaifullah sebagai pengantin dalam ritual tersebut.
Fuad membenarkan jika Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” sebagai lokasi ritual memang milik Anggota Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto.
BACA JUGA: Prosesi Akad Nikah Manusia dan Kambing di Gresik Jadi Cibiran Warganet
“Untuk Nur Hudi, NasDem Gresik menyerahkan mekanismenya kepada DPRD Gresik untuk dilakukan penindakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Fuad menambahkan DPD NasDem Gresik telah melakukan teguran kepada Nur Hudi. Fuad berpesan untuk kader NasDem pada umumnya agar selalu memberikan kedamaian kepada masyarakat dengan menjaga sikap dan tindakan agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Fuad juga menyerahkan penegakan kode etik dan proses hukum atas peristiwa tersebut sebagaimana yang dilaporkan ke DPRD, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Polres Gresik.
“Untuk yang di DPRD mekanismenya saya serahkan di DPRD, begitu juga yang di MUI dan Polres Gresik. NasDem Gresik sangat menghormatinya,” kata Fuad.