Logo

Polres Gresik Tegaskan Penyelidikan Manusia Menikahi Kambing Tak Ada Intervensi

Reporter:,Editor:

Senin, 13 June 2022 06:20 UTC

Polres Gresik Tegaskan Penyelidikan Manusia Menikahi Kambing Tak Ada Intervensi

PROSES HUKUM. Kapolres Gresik AKBP M. Nur Aziz saat memberikan pernyataan resminya terkait penanganan perkara manusia menikahi kambing, Senin, 13 Juni 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Polres Gresik menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penyelidikan terkait peristiwa ritual pernikahan manusia dengan kambing.

Penyidik telah melakukan pemanggilan para saksi sebanyak 18 orang untuk dimintai keterangan. Mereka adalah pelapor dan orang-orang yang terlibat dalam ritual yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam tersebut.

Kapolres Gresik AKBP M. Nur Azis mengatalan pihaknya bergerak cepat dalam melakukan penyelidikan peristiwa yang telah meresahkan masyarakat tersebut. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik bersama perwakilan sejumlah ormas Islam telah mengeluarkan fatwa bahwa perbuatan tersebut telah menodai agama Islam dan merusak citra Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai Kota Santri dan tempat berdakwahnya Wali.

BACA JUGA: Fatwa MUI Gresik: Ritual Manusia Nikahi Kambing Termasuk Penodaan Agama Islam

"Progres masih dalam peyelidikan, kami akan terus mendalami perkara ini. Tidak ada intervensi dari atau untuk siapapun," kata Azis, Senin, 13 Juni 2022.

Pihaknya menegaskan akan menangani perkara sesuai prosedur dan secepatnya akan menuntaskan proses hukum setelah melakukan pendalaman.

"Secepatnya kita proses secara hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan MUI, para ahli, dan Kejaksaan. Karena ini merupakan atensi pimpinan," katanya.

Menurutnya, perkara ini juga menjadi atensi masyarakat sebab viralnya video prosesi pernikahan manusia dengan kambing yang dianggap tidak pantas.

Azis mengatakan jika terbukti melanggar hukum, para orang yang terlibat bisa dipidana sebagaimana diatur dalam pasal 156(a) KUHP yang isinya mengatur pidana bagi orang yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Azis berpesan agar masayrakat tidak melakukan aksi sepihak atau “main hakim sendiri” dan tetap tenang atas peristiwa tersebut dan jangan meremehkan.

"Kami akan profesional dalam menangani perkara ini. Secepatnya sampai proses P21 dan kita serahkan ke Kejaksaan. Nanti kita rilis kembali," katanya.

Sementara itu, politikus NasDem yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik Muhammad Nasir juga ikut diperiksa polisi. Nasir merupakan salah satu orang yang ikut menyaksikan dalam ritual nikah manusia dan kambing tersebut. Nasir terlihat keluar dari ruangan penyidik di Polres Gresik sekitar pukul 11.25 WIB.

BACA JUGA: Terkait Nikah Manusia dan Kambing, NasDem Gresik Serahkan Dua Kadernya Diproses

Nasir mengakui jika ia memenuhi panggilan polisi dan datang sejak pukul 09.00 WIB sesuai undangan dari penyidik Polres Gresik untuk dimintai keterangan.

"Tadi mulai jam 9 sesuai undangan. Hanya ditanya seputar perihal kedatangan saya di prosesi itu (pernikahan manusia dengan kambing)," katanya.

Nasir mengatakan ada lima orang lain yang juga diperiksa di dalam ruangan penyidik.

"Tadi ada lima orang di dalam dan ada sejumlah pertanyaan yang harus saya jawab. Seputar kedatangan saya di prosesi di Pesanggrahan (Pesanggrahan Kramat “Ki Ageng”)," katanya. Pesanggrahan di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, itu merupakan lokasi pelaksanaan ritual pernikahan manusia dengan kambing.

Pernikahan itu dilakukan Arif Saifullah yang juga pemilik Sanggar Alam Cipta yang menikahi seekor kambing yang diberi nama Sri Rahayu bin Bejo. Ucapan dalam akad nikah itu juga menggunakan tata cara Islam namun tetap dianggap tidak sesuai karena menikahi hewan.