Jumat, 19 April 2024 05:00 UTC
Polres Mojokerto merilis tersangka korupsi Kades Sampangagung Ikhwan Arofidana, Jumat, 19 April 2024. Foto: Hasan
JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Ikhwan Arofidana sebagai Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Selasa, 16 April 2024.
Ikhwan adalah tersangka kasus korupsi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat tahun 2020-2021.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan pada tahun 2020, dari 14 jenis kegiatan pembangunan desa total senilai Rp400.456.148, sekitar separo atau realisasi uang sebesar Rp229.900.000 yang bisa dipertanggungjawabkan penggunaan dananya oleh tersangka.
BACA: Korupsi APBDes Senilai Rp 1 Miliar, Kades Lolawang di Mojokerto Dijemput Paksa Jaksa
"Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp170.556.148," kata Ihram, Jumat, 19 April 2024.
Kemudian, pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka mencairkan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim untuk 19 jenis kegiatan senilai Rp349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp160.016.000.
"Terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp189.658.932," kata Ihram.
BACA: Korupsi Dana Desa untuk Berjudi, Kades di Mojokerto Ditahan Kejaksaan
Sehingga, total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selama dua tahun masa anggaran tersebut sebesar Rp360.215.080.
Akibat perbuatanya, tersangka Ikhwan yang seharusnya menjabat kades hingga tahun 2025 itu dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Ihram.
Reporter: Hasan