Kamis, 13 April 2023 13:00 UTC
Kades Lolawang Mojokerto yang ditahan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto, karena dianggap melakukan korupsi APBDes senilai Rp 1 miliar
JATIMNET.COM, Mojokerto - Diduga terbukti korupsi, melakukan korupsi APBDes tahun 2021 dan 2022, Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menjemput paksa Kepala Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Kamis 13 April 2023.
Usai dilakukan eksekusi, rumah Kades bernama Sugiarto itu dilakukan penggeledahan serta kantor kepala desa tak luput dari penggeledahan petugas.
"Penggeledahan terhadap rumah, tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya yang terkait Kades oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto," kata Kasi Intel Lilik Dwi.
Usai mendapatkan beberapa barang bukti, Selanjutnya Sugiarto dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan. "Tim penyidik telah menemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan surat untuk dilaksanakan pemeriksaaan," tambahnya.
Masih kata Kasi Intel, Kades yang menjabat sejak tahun 2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara/ daerah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Sementara dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor : 700/879/416-060/2023 tanggal 6 April 2023.
"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan desa tahun 2021 dan tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp. 1.020.787.900," jelas Lilik.
Adapun hasil korupsi yang terbagi pada tahun 2020 sebanyak Rp. 413.000.000,sedangkan tahun 2021 sebanyak Rp. 607.787.900.
Menurut Kasi Intel, pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap Kades tersebut, namun dalam pemeriksaan yang bersangkutan tidak bisa memberikan penjelasan yang jelas."Datang dua kali tapi tidak bisa memberikan keterangan," tegasnya.
Sugiarto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Desa," pungkasnya.