Logo

Diduga Korupsi APBDes Rp632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditahan

Reporter:,Editor:

Jumat, 02 September 2022 05:00 UTC

Diduga Korupsi APBDes Rp632 Juta, Kades Bulangan Gresik Ditahan

KORUPSI APBDES. Polres Gresik merilis kasus korupsi APBDes Bulangan, Jumat, 2 September 2022. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM Gresik – Mudlohan Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Gresik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021 dengan kerugian negara kurang lebih Rp632 juta.

Kapolres Gresik AKBP Muchamad Nur Azis menegaskan dugaan korupsi kades ini berawal dari informasi masyarakat setempat jika ada pekerjaan jembatan anggaran 2021 tidak dikerjakan.

"Atas informasi tersebut, Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)," katanya, Jumat, 2 September 2022.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi APBDes, Kades Roomo Gresik Ditahan

Dari hasil audit Inspektorat, Mudlohan diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp632.897.000. Nur Azis merinci dugaan korupsi itu berasal dari tiga kegiatan yang menggunakan APBDes.

Pertama, penyertaan modal ke BUMDes yang bersumber dari Dana Desa Rp400 juta. Kedua, Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp120 juta. Ketiga, terjadinya selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh DPUTR Kabupaten Gresik senilai Rp112.897.000.

BACA JUGA: Korupsi Penyalagunaan Anggaran Desa, Kejari Gresik Eksekusi Mantan Kades

"Perbuatan MU (Mudlohan) dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara atau daerah dalam hal ini APBDes Bulangan sebesar Rp632.897.000," katanya saat ungkap gelar perkara di Mapolres Gresik.

Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sesuai pasal 2 ayat 1, tersangka terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Sedangkan sesuai pasal 3, tersangka terancam penjara satu tahun atau denda Rp50 juta.