Rabu, 21 May 2025 08:00 UTC
Sidang tuntutan dalam perkara penyalahgunaan dana CSR untuk pembelian beras tak layak konsumsi oleh Pemdes Roomo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 21 Mei 2025. Foto: Kejari Gresik
JATIMNET.COM, Gresik – Tiga terdakwa pejabat nonaktif di Pemerintahan Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, dituntut berbeda pada perkara tindak pidana korupsi, Rabu, 21 Mei 2025.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT Smelting untuk pembelian beras warga yang ternyata tidak layak konsumsi.
Tiga terdakwa itu adalah pejabat nonaktif Kades Roomo Taqwa Zainudin; Sekertaris Desa Roomo, Rudi Hermansyah; dan Ketua BPD Desa Roomo, Nur Hasyim.
Amar tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Sunda Danuwari Sofa di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Made Yuliada.
BACA: Apek dan Berkutu, Warga Desa Roomo Gresik Protes Beras CSR yang Dibagi Pemdes
Tuntutan yang diajukan terdakwa disesuaikan peran masing-masing terdakwa. Taqwa dan Rudi dituntut penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Nur Hasyim dituntut penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Nur Hasyim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150.650.000 yang harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Atau subsider pidana penjara satu tahun," kata Sunda membacakan tuntutan.
BACA: Korupsi Dana CSR Beras Tak Layak Konsumsi, Kades Beserta Sekdes dan Ketua BPD Roomo Gresik Ditahan
Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Modus korupsi ketiga terdakwa mengelola uang CSR yang masuk ke kas desa dan menjadi Penerimaan Asli Daerah (PAD). Kemudian dana tersebut dibelikan beras jelek atau tak layak konsumsi yang dibagikan ke warga.
Terdakwa Taqwa sebagai Kades bertanggung jawab sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dalam pengadaan bantuan beras pada warga setempat.
BACA: Polemik Beras CSR yang Dibagi Pemdes Roomo, Kejari Gresik Periksa Kades dan Bendahara
Sementara terdakwa Rudi sebagai Sekdes dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) mengambil uang kas desa Rp150.650.000 dan diserahkan ke terdakwa Nur Hasyim.
Oleh Nur Hasyim, uang tersebut dibelikan beras dengan cara memanipulasi dengan menaikkan harga beras dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 dan menaikkan berat beras dari 11 ton menjadi 11,5 ton.
"Kualitas beras tidak memenuhi syarat mutu yang apabila dikonsumsi dapat menimbulkan risiko bahaya keamanan pangan, sehingga akan meningkatkan risiko bahaya bagi kesehatan," kata Sunda.
Sidang tuntutan ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari ketiga terdakwa.
