Logo

Banyak Bangunan Cagar Budaya di Gresik Beralih Fungsi

Reporter:,Editor:

Rabu, 22 January 2020 23:35 UTC

Banyak Bangunan Cagar Budaya di Gresik Beralih Fungsi

CAGAR BUDAYA: Bangunan rumah milik Mentri Agama RI ke-tujuh di Jalan KH Cholil, Kecamatan Gresik Kota kini beralih fungsi jadi toko usaha. Foto: Agus

JATIMNET.COM, GRESIK - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Gresik, menangani bangunan bersejarah yang akan maupun sudah masuk dalam situs cagar budaya, dipertanyakan masyarakat. 

Sebab, saat ini pemilik bangunan bersejarah atau masuk dalam daftar cagar budaya tidak diberikan kepastian kompensasi seperti apa untuk pemeliharaan nya.

Bahkan pemilik bingung mau diapakan bangunan milik mereka yang dianggap masuk dalam cagar budaya, yang mestinya harus ada perbaikan sebab bangunan sudah dimakan usia.

Padahal, banyak pemilik bangunan tua berkeinginan merenovasi bangunan miliknya bahkan tidak sedikit bangunan tua dijadikan lahan komersial (wiraswasta).

BACA JUGA: Cara Komunitas Save Trowulan Menjaga Cagar Budaya ke Generasi Penerus

"Cuma dicatat sebagai cagar budaya dan dilakukan pengecatan saja. Kondisi bangunan harus diperbaiki atau jadi bangunan bisnis untuk mencukupi kehidupan sehari-hari," kata Umar Zaenuddin pemilik rumah kuno yang masuk cagar budaya.

Contoh lain, seperti bangunan milik Mentri Agama Indonesia ke-tujuh, KH Faqih Usman yang berada di Jalan KH Cholil Kecamatan Gresik Kota, yang kini telah beralih fungsi menjadi tempat usaha.

"Kalau bangunan rumah Faqih Usman memang belum masuk dalam penataan, meski umurnya lebih 50 tahun sebagai sarat masuk daftar cagar budaya," terang kepala seksi Sejarah dan Purbakala, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik, Khairil Anwar, Rabu 22 Januari 2020.

Menurutnya masih banyak bangunan berpotensi sebagai cagar budaya di Gresik yang belum terjangkau penataan nya, sementara bangunan yang beralih fungsi harus melalui pengawasan ahli.

BACA JUGA: Pemprov Jatim Berharap Benteng Kedung Cowek Segera Jadi Cagar Budaya

"Pada prinsip berdasar Undang-undang cagar budaya bisa saja dirubah sepanjang melalui pengawasan ahli. Sebab ada konsep perlindungan mutlak, revitalisasi atau bisa juga adaptasi," tambahnya.

Sementara kepala Bidang Kebudayaan, Disparbud Gresik, Mudi Rahayu mengatakan pihaknya bekerjasama dengan tim ahli independen untuk mendata dan meneliti bangunan tua yang ada di Kabupaten Gresik. 

Langkah ini dilakukan untuk mengetahui, bangunan tua yang bertebaran di Kabupaten Gresik masuk situs cagar budaya atau tidak. "Pemkab Gresik sudah memiliki Perda (peraturan daerah) Nomor 27 tahun 2011, tentang cagar budaya," terangnya.

Dimana Perda itu, lanjut nya tidak lain untuk mengatur tentang bangunan cagar budaya di Kabupaten Gresik, selain pengecatan juga pemerintah daerah Gresik juga memberi kompensasi pengurangan biaya pajak PBB.

Dari data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gresik hingga tahun 2020, mencatat 34 bangunan yang masuk dalam cagar budaya milik swasta, sementara yang dilestatikan sejumlah 18 bangunan.

"Sebenarnya masih banyak dan akan kami data terus, kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Gresik yang bertanggung jawab untuk melakukannya pemeliharaan serta menjaga keaslian struktur bangunan," pungkasnya.