Logo

Terjerat TPKS, Promotor Musik Dangdut Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Reporter:,Editor:

Senin, 04 May 2026 13:01 UTC

Terjerat TPKS, Promotor Musik Dangdut Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara

Bos perusahaan PT Pragita Perbawa Pustaka sekaligus promotor musik dangdut, Bimas Nurcahya (kanan) menunggu sidang tuntutan atas kasus TPKS yang menjeratnya di PN Surabaya, Senin, 4 Mei 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang kasus dugaan tindak kekerasan seksual yang menyeret bos perusahaan PT Pragita Perbawa Pustaka sekaligus promotor musik dangdut, Bimas Nurcahya memasuki tahap tuntutan, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Dengan ini terdakwa atas nama Bimas Nurcahya dituntut 2 tahun 2 bulan penjara," kata Siska membacakan tuntutannya.

BACA: Sidang Pelecehan Seksual Promotor Musik Digelar, Korban Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim

Dengan tuntutan ini, Ketua Majelis hakim Pujiono meminta kuasa hukum dan terdakwa mengajukan pembelaan "Terdakwa seminggu lagi membuat pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU ya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC, korban pelecehan seksual oleh terdakwa yang dikenal kerap kali menggelar pertunjukan musik dangdut.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan nomor LP/B/709/V/2025/SPKT, tertanggal 22 Mei 2025.