Logo
Dugaan Kekerasan Seksual di Industri Musik

Sidang Pelecehan Seksual Promotor Musik Digelar, Korban Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim

Reporter:,Editor:

Selasa, 10 February 2026 07:30 UTC

Sidang Pelecehan Seksual Promotor Musik Digelar, Korban Bersaksi di Hadapan Majelis Hakim

Bimas Nurcahya, salah satu pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang menjerat Bimas Nurcahya, pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka sekaligus promotor musik dangdut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Sari 3, Selasa, 10 Februari 2026.

Jaksa menguraikan kronologi perkara yang berawal dari laporan seorang perempuan berinisial KC. Dalam dakwaan, terdakwa disebut meminta korban datang dan masuk ke kamar hotel miliknya. Di lokasi tersebut, terdakwa diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban.

BACA: Lecehkan Mantan Karyawan, Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Resmi Ditahan Kejari Surabaya

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Lampiran I Nomor 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Korban KC memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum korban menyebut sejumlah keterangan terdakwa dalam persidangan banyak dibantah oleh saksi maupun korban.

“Perkara ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban,” ujar kuasa hukum korban, Billy Handiwiyanto, Selasa, 10 Februari 2026.

BACA: Dugaan Pelecehan Seksual Produser Musik Masuk Persidangan, Kuasa Hukum Soroti Keamanan Lingkungan Kerja

Billy menambahkan, terdakwa terancam pidana maksimal 12 tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan dalam UU TPKS. Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada persidangan berikutnya.