Logo

Lecehkan Mantan Karyawan, Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Resmi Ditahan Kejari Surabaya

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 December 2025 08:13 UTC

Lecehkan Mantan Karyawan, Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka Resmi Ditahan Kejari Surabaya

Bimas Nurcahya (tengah) digelandang ke mobil tahanan usai jalani tahap 2 di Kejari Surabaya, Selasa, 16 Desember 2025. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka, Bimas Nurcahya, resmi menjalani proses tahap dua dalam perkara dugaan kekerasan seksual setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Tahap dua tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan agenda pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa. Proses hukum ini menandai berlanjutnya perkara ke tahap persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto, membenarkan bahwa Bimas Nurcahya telah diserahkan kepada jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Benar, tersangka Bimas Nurcahya telah menjalani tahap dua di Kejari Surabaya dan ditangani oleh jaksa pemeriksa Roginta,” ujar Windhu, Selasa, 16 Desember 2025.

BACA: Jadi Korban Pelecehan, Remaja Putri di Jombang Laporkan Ayah Teman

Usai proses pelimpahan, jaksa langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya sambil menunggu penyusunan berkas untuk pelaksanaan sidang.

“Tersangka langsung ditahan di rutan sembari menunggu proses pemberkasan untuk persidangan,” jelas Windhu.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat Bimas Nurcahya dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pasal yang diterapkan berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual,” tambahnya.

BACA: Diskominfo Jatim Ungkap Modus Pelecehan Seksual Digital

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial KC yang melaporkan mantan atasannya tersebut ke Polda Jawa Timur. Kuasa hukum korban, Rizki Leneardi, menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami memastikan akan mendampingi klien kami sampai seluruh proses hukum selesai agar korban mendapatkan keadilan,” tegas Rizki.

Rizki memaparkan, dugaan pelecehan seksual bermula saat tersangka mengajak korban melakukan perjalanan dinas ke Surabaya dengan dalih mengikuti pelatihan dan sosialisasi Undang-Undang Hak Cipta Lagu. Dalam perjalanan tersebut, tersangka diduga meminta korban mendatangi kamar hotelnya.

“Di dalam kamar hotel itulah dugaan perbuatan pelecehan seksual terjadi,” ungkapnya.

Selain KC, pihak kuasa hukum mengungkap adanya beberapa korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan pengelola hak cipta lagu tersebut. Sejumlah saksi korban telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

BACA: Pesta Seks Gay Terbongkar, 34 Peserta Dijerat UU Pornografi

“Informasi yang kami terima, BN telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebelumnya juga telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuh Rizki.

Kuasa hukum korban lainnya, Billy Handiwiyanto, turut menyampaikan apresiasi atas langkah aparat penegak hukum yang dinilai telah menjalankan proses secara profesional dan transparan.

“Saya mengapresiasi proses hukum yang berjalan, terlebih setelah tersangka menjalani tahap dua di Kejari Surabaya,” kata Billy.

Ia berharap perkara ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kerja. Menurutnya, kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dari penyalahgunaan kekuasaan.

“Kami menghargai langkah tegas penegak hukum dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kami berharap kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi semua pihak,” pungkasnya. (*)