Logo

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Pungli Dinas ESDM, Muncul Nama Baru

Penyidik Dalam Peran dari Sosok Bernama Roy
Reporter:,Editor:

Selasa, 05 May 2026 05:00 UTC

Kejati Jatim Kembangkan Kasus Pungli Dinas ESDM, Muncul Nama Baru

Penyidik Pidsus Kejati Jatim menata uang yang diperoleh dari hasil Pungli di lingkungan Dinas ESDM Jatim, Kamis, 23 April 2026. Foto: Januar

JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus memperluas penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang telah menyeret sejumlah pejabat penting.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menjerat Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Kasus tersebut terus berkembang seiring upaya penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana maupun terlibat dalam skema dugaan pungli di tubuh instansi tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, menegaskan proses penyidikan masih berjalan intensif dan belum berhenti pada tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

"Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman, Mas," katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa, 5 Mei 2026.

BACA: Kejati Jatim Ungkap Upaya Menghalangi Penyidikan Kasus Pungli ESDM 

Munculnya nama baru dalam proses penyidikan menunjukkan bahwa Kejati Jatim masih terus mendalami pola aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak tambahan dalam perkara tersebut.

Meski belum merinci secara lengkap identitas maupun posisi Roy, penyidik memastikan setiap fakta hukum akan diurai secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Franky menegaskan, Kejati Jatim berkomitmen mengusut perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional guna membongkar seluruh jaringan dugaan pungli yang merugikan tata kelola sektor ESDM di Jawa Timur.

BACA: 19 Pegawai ESDM Jatim Masih Berstatus Saksi, Kejati Buka Peluang Tersangka Baru 

Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga berfokus pada peran masing-masing pihak dalam mekanisme dugaan pungli tersebut agar konstruksi perkara menjadi terang.

"Nanti kita rilis jika semuanya sudah kembali terang," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor strategis pengelolaan energi dan sumber daya mineral, yang seharusnya dijalankan secara bersih dan akuntabel.

Pengembangan penyidikan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum masih membuka peluang adanya tersangka atau pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terbukti terlibat.