Jumat, 24 April 2026 00:45 UTC

Mobil Fortuner milik salah satu tersangka yang berhasil diamankan Kejati Jatim, Kamis, 23 April 2026. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap adanya dugaan upaya menghambat atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Tindakan yang masuk kategori obstruction of justice tersebut diduga meliputi upaya mempengaruhi saksi, mengarahkan keterangan tersangka, hingga berpotensi menghilangkan barang bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menegaskan bahwa segala bentuk perintangan terhadap proses hukum merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami menghimbau ke semua pihak untuk menghormati proses hukum. Artinya, jangan ada yang coba-coba mempengaruhi saksi, mempengaruhi tersangka untuk melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya tidak jujur, menghilangkan barang bukti,” katanya, Jumat, 24 April 2026.
BACA: 19 Pegawai Dinas ESDM Jatim Kembalikan Uang Hasil Pungli ke Kejati
Ia menjelaskan, tindakan menghalangi penyidikan, menyuruh saksi memberikan keterangan tidak benar, maupun menghilangkan barang bukti dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan merintangi proses penyidikan dan penuntutan itu diancam dengan pidana. Ada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kejati Jatim saat ini masih terus mengembangkan penyidikan kasus pungli di sektor perizinan tersebut. Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, sebanyak 19 pegawai yang sempat mengembalikan uang masih berstatus sebagai saksi dan akan didalami lebih lanjut.
Penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Selain itu, Kejati Jatim turut menelusuri aliran dana dalam kasus ini. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendukung penguatan pembuktian, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA: Kejati Kembali Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim
“Kami juga telah meminta bantuan PPATK dalam rangka pengumpulan bukti-bukti,” kata Wagiyo.
Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk upaya yang menghambat jalannya penyidikan. Kejati Jatim memastikan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merintangi proses hukum.
Melalui penanganan kasus ini, Kejati Jatim berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat integritas dalam proses perizinan, khususnya di sektor pertambangan dan air tanah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah praktik pungli serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
