Logo

25 Terdakwa Kasus Pesta Seks Sesama Pria di Surabaya Dituntut 1 dan 1,5 Tahun

Reporter:,Editor:

Rabu, 06 May 2026 06:00 UTC

25 Terdakwa Kasus Pesta Seks Sesama Pria di Surabaya Dituntut 1 dan 1,5 Tahun

Para terdakwa kasus pesta seks sesama pria di Surabaya menutupi wajahnya usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026. Foto: Januar.

JATIMNET.COM, Surabaya - Sebanyak 25 terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang dikenal dengan istilan “Siwalan Party” menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 5 Mei 2026.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi membagi tuntutannya dalam dua kelompok. Pembagian itu berdasarkan peran dan sikap para terdakwa selama menjalani proses persidangan.

Sebanyak 12 terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Sementara, 13 terdakwa yang lain dituntut lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang menilai tuntutan JPU tergolong tinggi. “Kita menganggap tuntutan ini cukup berat, cukup tinggi,” ujarnya kepada awak media, Rabu, 6 Mei 2026.

BACA: Rutan Kelas I Surabaya Siapkan Ruangan Khusus Bagi Para Tersangka Pesta Gay

Menurut dia, dalam surat tuntutan, JPU juga memuat sejumlah pertimbangan yang bersifat meringankan maupun memberatkan. Sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi faktor yang meringankan bagi sebagian terdakwa.

Namun demikian, terdapat pula faktor pemberat yang dinilai jaksa. Sebagian terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan serta dinilai tidak kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Junior berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan nantinya. Ia menyebut sebagian besar terdakwa dalam kondisi kesehatan yang memprihatinkan karena mengidap penyakit menular.

“Kami berharap majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan sisi kemanusiaan, karena memang kita tahu semua terdakwa ini dalam kondisi sebagian besar mengidap penyakit menular,” tegasnya.

BACA: Berkas Perkara P-21, Kejari Surabaya Siapkan Skema Penahanan 34 Tersangka Pesta Seks Gay

Selain itu, pihaknya juga menyoroti keterbatasan fasilitas layanan kesehatan di rumah tahanan (rutan). Jika kondisi kesehatan para terdakwa memburuk, ia menyatakan akan mengajukan permohonan agar kliennya dapat menjalani perawatan di luar rutan.

“Kalau memang diperlukan, kami akan meminta pengobatan di luar. Tapi, saat ini dari beberapa terdakwa belum pernah mengajukan,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pasal tersebut mengatur larangan mempertontonkan secara terbuka pertunjukan atau materi bermuatan pornografi, termasuk ketelanjangan, persenggamaan, maupun bentuk eksploitasi seksual lainnya. “Ancaman maksimalnya 10 tahun. Tapi, minimalnya tidak diatur,” pungkas Junior.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.