Sabtu, 22 May 2021 12:20 UTC
ARISAN FIKTIF. Tarmiati alias Mia (berjilbab) diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa, 18 Mei 2021. Foto : Satreskrim Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto – Pelaku penipuan arisan Lebaran fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar di Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka ditangkap setelah dua kendaraan roda empat yang diduga dibeli dari hasil cicilan arisan fiktif Idulfitri terdeteksi petugas.
Penangkapan terhadap tersangka Tarmiati alias Mia, 42 tahun, warga Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, itu dilakukan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa, 18 Mei 2021.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan pelaku diamankan setelah buron kurang lebih selama satu bulan.
"Pelaku melarikan diri bersama suami dan dua anaknya ke sana (Sragen) karena merasa sudah tak bisa mengembalikan uang peserta arisan," ucap Andaru, Sabtu, 22 Mei 2021.
BACA JUGA: Diduga Kabur, Pengelola Arisan Online Ratusan Juta Dilaporkan ke Polresta Probolinggo
Ia membeberkan saat diamankan pelaku tengah bersama suami dan kedua anaknya. Bahkan, selama dalam pelarian, Mia terlantung-lantung dan berpindah tempat menghindari ratusan korbannya.
ia bermalam di masjid dan musala selama dalam pelarian. "Soalnya di sana dia (pelaku) enggak punya keluarga, jadi sampai-sampai bermalam di tempat ibadah bersama keluarganya hingga akhirnya mengontrak rumah," katanya.
Dalam penangkapan, petugas Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Ngoro dibagi dalam dua tim dan meminta bantuan Polres Sragen.
Usai bermalam tiga hari tiga malam, petugas akhirnya mulai mendeteksi keberadaan pelaku. "Pelaku kita tangkap setelah petugas berhasil mendeteksi dua mobil yang di bawa oleh pelaku dan keluarganya," katanya.
Dalam penangkapan, petugas hanya mengamankan Tarmiati alias Mia yang menjadi bandar praktik investasi bodong atau fiktif.
"Untuk suaminya tidak terlibat, kemungkinan suami pelaku tidak tahu jika istrinya berbuat seperti itu. Bisa jadi tahunya baru-baru ini," ujarnya.
BACA JUGA: Polresta Banyuwangi Tetapkan Tersangka Kasus Investasi Bodong
Sebelumnya, sekitar 200 ibu-ibu di Kabupaten Mojokerto menjadi korban arisan Lebaran fiktif dengan kerugian mencapai Rp1 miliar.
Penipuan ini dilakukan ibu rumah tangga bernama Tarmiati alias Mia, 42 tahun, warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Mia menjanjikan bunga 5 persen ke para korban yang bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun faktanya, Mia justru menghilang. Bahkan nomor ponsel pribadi Mia yang dihubungi para korban sudah tidak aktif.
Rumah Mia yang didatangi para korban juga sudah kosong dan Mia melarikan diri. Para korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan fiktif.