Tarmiati alias Mia, 42 tahun, pelaku penipuan dan penggelapan arisan lebaran tak mampu menahan air mata penyesalannya saat rilis perkara di Mapolres Mojokerto, Senin, 24 Mei 2021. Wanita dengan dua anak ini mengaku menyesal telah menipu 400 nasabahnya.
Pelaku penipuan arisan Lebaran fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar di Kabupaten Mojokerto berhasil diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Tersangka ditangkap setelah dua kendaraan roda empat yang diduga dibeli dari hasil cicilan arisan fiktif Idulfitri terdeteksi petugas.