Sabtu, 22 May 2021 07:40 UTC
Pelaku Tarmiati alias Mia, 42 tahun warga Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilakukan wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa, 18 Mei 2021 lalu. Foto : Dokumen Satreskrim Polres Mojokerto
JATIMNET.COM, Mojokerto - Pelaku penipuan arisan lebaran fiktif dengan nilai kerugiannya mencapai Rp 1 miliar di Kabupaten Mojokerto diringkus Satreskrim Polres Mojokerto. Hal itu usai dua kendaraan roda empat yang diduga hasil cicilan arisan fiktif Idulfitri terdeteksi petugas.
Penangkapan terhadap pelaku Tarmiati alias Mia, 42 tahun warga Kembangsari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dilakukan wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Selasa, 18 Mei 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pelaku diamankan usai buron kurang lebih selama satu bulan lamanya.
"Pelaku melarikan diri bersama suami dan dua anaknya ke sana (Sragen), karena merasa sudah tak bisa mengembalikan uang peserta arisan," ucap Andaru, pada Jatimnet.com, Sabtu, 22 Mei 2021.
Baca Juga: Dijanjikan Dapat 5 Persen, Emak-emak di Mojokerto Kena Tipu Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar
Ia membeberkan, saat diamankan pelaku tengah bersama keluarganya. Yakni, suami dan kedua anaknya. Bahkan, selama dalam pelarian diketahui Mia sempat terlantung-lantung dan berpindah tempat menghindari ratusan korbannya.
Mulai bermalam di tempat ibadah, baik masjid maupun mushola selama dalam pelarian. "Soalnya di sana dia (pelaku) gak punya keluarga, jadi sampai-sampai bermalam di tempat ibadah bersama keluarganya hingga akhirnya mengontrak rumah," paparnya.
Menurut dia, dalam proses penangkapan terhadap pelaku petugas Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Ngoro membagi dua tim. Lalu dalam pengembangan pencarian meminta bantuan dari anggota Polres Sragen.
Usai bermalam tiga hati tiga malam petugas akhirnya mulai mendeteksi keberadaan pelaku yang sengaja kabur. "Pelaku kita tangkap setelah petugas berhasil mendeteksi dua mobil yang di bawa oleh pelaku dan keluarganya," jelasnya.
Baca Juga: Diduga Kabur, Pengelola Arisan Online Ratusan Juta Dilaporkan ke Polresta Probolinggo
Meski demikian, kata Andaru, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas hanya mengamankan Tarmiati alias Mia yang menjadi bandar praktek investasi bodong atau fiktif. "Untuk suaminya tidak terlibat, kemungkinan suami pelaku tidak tahu jika istrinya berbuat seperti itu. Bisa jadi tahunya baru-baru ini," tukasnya.
Sebelumnya sekitar 200 emak-emak di Kabupaten Mojokerto, menjadi korban arisan lebaran fiktif. Nilai kerugiannya mencapai Rp 1 miliar. Penipuan itu dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga diketahui bernama Tarmiati alias Mia, 42 tahun, warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Dimana arisan lebaran fiktif dilakukan Mia itu menjanjikan bunga lima persen ke para korban, bahwasanya nanti bisa dicairkan sebelum lebaran Hari Raya Idulfitri. Namun, faktanya di lapangan, Mia justru menghilang. Bahkan nomor pribadi Mia dihubungi sama ibu-ibu yang merasa menjadi korban, sudah tidak aktif.
Bahkan, rumah Mia didatangi, ternyata juga sudah kosong dan diduga melarikan diri. Para korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan fiktif.