Logo

“Gali Lubang Tutup Lubang”, Modus Penggelapan Arisan di Mojokerto

Uang Arisan Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi Bandar
Reporter:,Editor:

Senin, 24 May 2021 12:40 UTC

“Gali Lubang Tutup Lubang”, Modus Penggelapan Arisan di Mojokerto

PENIPUAN. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander (kiri) menanyai alasan pelaku Tarmiati alias Mia melakukan penipuan berkedok arisan lebaran Idulfitri, Senin, 24 Mei 2021. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Tarmiati alias Mia, 42 tahun, pelaku penipuan dan penggelapan arisan lebaran tak mampu menahan air mata penyesalannya saat rilis perkara di Mapolres Mojokerto, Senin, 24 Mei 2021. Wanita dengan dua anak ini mengaku menyesal telah menipu 400 nasabahnya.

Dia mengakui semua perbuatanya di hadapan polisi telah membawa kabur uang iuran anggota arisan lebaran yang nilainya mencapai Rp1 miliar. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran dua unit kendaraan Toyota Avansa S 1481 NI dan mobil Pikap Mitsubishi Colt S 8587 RA.

Tidak hanya itu, pelaku juga memakai uang arisan untuk membangun rumah di tempat tinggalnya Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang nilainya mencapai Rp400 juta pada 2018 lalu.

Wanita bertubuh tambun ini ternyata juga terlilit banyak utang atau pinjaman sehingga sisa uang hasil kejahatan dipakainya untuk membayar utang setiap bulan mencapai Rp50 juta.

"Saya tidak bisa mengembalikan uang iuran anggota arisan karena untuk membangun rumah Rp400 juta dan sisanya buat bayar utang. Total uang yang saya pakai kurang lebih Rp1 miliar," katanya sembari meneteskan air mata menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Pelaku Arisan Fiktif Lebaran asal Mojokerto Ditangkap di Jawa Tengah

Mia menjelaskan jika dirinya sudah menjadi operator arisan lebaran ini sejak 2014 dan selalu cair tepat waktu sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Hingga akhirnya, banyak yang tergiur ikut arisan lantaran setiap anggotanya ditawarkan bunga mencapai 5 persen dari jumlah total nilai uang yang disetorkan pada masing-masing ketua kelompok.

Hanya saja, pertengahan Agustus 2018, tersangka mulai mengalami pailit dan kebingungan cara mengembalikan iuran arisan yang sudah dipakainya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya.

Hingga akhirnya, Mia kembali nekat meminjam uang ke sejumlah ketua kelompok arisan. Puluhan ketua kelompok sampai menggadaikan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan pribadi ke bank untuk menutupi kekurangan pengembalian iuran arisan tersebut.

Tersangka akhirnya gali lubang tutup lubang untuk mengembalikan uang arisan anggotanya hingga akhirnya tidak bisa mengembalikan.

"Sebenarnya sudah sering mengadakan arisan, lancar-lancar saja. Tapi yang terakhir 2021 saya tidak bisa memberikan karena tahun 2020 sebagian ada yang kurang, akhirnya saya pinjam dari ketua kelompok seperti sertifikat rumah untuk jaminan ke bank menutupi kekurangan yang tahun lalu," katanya.

Pelaku mengaku mempunyai 20 ketua kelompok yang mengkoordinir sebanyak 400 anggota arisan. Dia bersama ketua kelompok menyebarkan brosur paket arisan lebaran guna menarik peminat.

BACA JUGA: Dijanjikan Dapat 5 Persen, Emak-emak di Mojokerto Kena Tipu Arisan Lebaran Fiktif Rp 1 Miliar

Adapun mekanisme arisan ini adalah setiap anggota arisan membayar iuran selama 46 minggu. Tersangka memperoleh setoran iuran anggota dari ketua kelompok hanya 45 minggu. Sedangkan iuran arisan yang sisa satu minggu itu sebagai imbalan ketua kelompok.

"Jadi arisan selama 46 minggu dan yang masuk ke saya khususnya dari ketua kelompok 45 minggu dan minggu terakhir itu sebagai bonus sebagai ganti ketua kelompok menarik iuran anggota arisan," ucapnya.

Tarmiati sembari menangis meminta maaf khusus pada anggota arisan dan ketua kelompok karena tidak bisa mengembalikan uang arisan. "Sebenarnya saya tidak mau seperti ini dan saya sudah berusaha mencari pengganti tapi saya tidak bisa karena terlilit utang terlalu banyak akhirnya jadi begini," katanya.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexsander mengungkapkan jika pihaknya berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil kejahatan penipuan dan penggelapan berkedok arisan lebaran fiktif yang dilakukan tersangka Mia.

Selain itu, pihaknya membuka posko pengaduan untuk menampung pengaduan masyarakat yang menjadi korban. Tercatat hingga kini sudah 400 orang yang melapor ke posko pengaduan.

"Tersangka atas perbuatanya dijerat pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," katanya.