Selasa, 11 January 2022 04:20 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Lamongan - Seorang mahasiswi diduga di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Surabaya harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya Mahasiswi diketahui bernama SZB, asal Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan diduga melakukan investasi bodong, nilainya mencapai Rp 3,9 miliar
Korbannya merupakan seorang resellernya sendiri yakni Faradiba Noer Laela, berusia 25 tahun nilai kerugiannya Rp 2,5 miliar dan Intan Fadilah, usia 23 tahun nilai Rp 1.4 miliar.Â
Kapolres Lamongan, AKBP Miko menjelaskan, penipuan investasi bodong dilakukan SZB ini dengan cara menjanjikan akan memberikan keuntungan sangat besar bagi setiap orang yang menanamkan modalnya lewat tersangka SZB.
"Modusnya, kalau menaruh uang modal dengan jumlah tertentu, nanti akan dapat keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Kebetulan yang jadi korban dan sudah lapor ke kantor polisi ini ada dua orang, yaitu Faradiba Noer Laela sebesar Rp 2,5 miliar dan Fadilah sebesar Rp 1,4 miliar," katanya.
Baca Juga:Â Awas! Investasi Bodong Marak di Mojokerto
Awalnya, lanjut Kapolres Miko, tersangka memberikan keuntungan terhadap kedua korban di awal. Namun, seiring berjalannya waktu, di bulan berikutnya tersangka tidak bisa memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan. Kedua korban pun meminta hal itu, tapi tersangka selalu berkelit dan banyak alasan.
Para korban, akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian. "Dari hasil keterangan, saat diperiksa, tersangka mengaku hasil penipuan itu dipakai tambal sulam untuk mereka yang menaruh uang (investasi bodong)," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, saat diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit IV Pidana Ekomoni (Pidek), hasil untuk menipu dengan dalih investasi alias investasi bodong, uang itu digunakan beli rumah, beli dua unit kendaraan, yakni Honda Brio dan Toyota Rush.
"Aksi penipuan ini terungkap berkat laporan dan diketahui oleh salah seorang owner dari grup Invest Yuk yang mempunyai reseller Invest BY SA, Invest BY FARA, dan Invest BY Arumiho. Kemudian dilaporkan ke kantor polisi, dan sekarang sudah kita amankan," pungkasnya.