Dalih Investasi Umrah Senilai Rp 1,5 Miliar, Warga Surabaya Ditangkap

Dini

Reporter

Dini

Selasa, 16 November 2021 - 13:40

dalih-investasi-umrah-senilai-rp-15-miliar-warga-surabaya-ditangkap

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat menggelar ungkap kasus investasi umrah bodong senilai Rp 1,5 miliar.

JATIMNET.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.

Tersangka-nya warga Surabaya yakni bernama Mochmmad Nasir, berusia 43 tahun, warga Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya 

"Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir," kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, Selasa 16 November 2021.

Dia menjelaskan, investasi yang diungkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto itu berawal dari sekitar akhir tahun 2018, pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umrah dengan biaya murah yakni Rp 10 juta per orang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun. 

Baca Juga: Awas! Investasi Bodong Marak di Mojokerto

Setelah itu sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi. Iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14 persen x 15 bulan.

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi.

Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umrah dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

"Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar," kata Kapolres.

Baca Juga: OJK Ingatkan Maraknya Investasi Bodong di tengah Pandemi Covid

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

"Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," ujar Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umrah dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.

Baca Juga