Logo

OJK Ingatkan Maraknya Investasi Bodong di tengah Pandemi Covid

Reporter:,Editor:

Senin, 21 December 2020 04:00 UTC

OJK Ingatkan Maraknya Investasi Bodong di tengah Pandemi Covid

Logo OJK

JATIMNET.COM, Surabaya – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kembali masyarakat tidak tergiur dengan investasi yang dapat mengembalikan keuntungan dengan cepat. Pastikan investasi yang akan diikuti memiliki dokumen legalitas. 

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi mengatakan ada kemungkinan investasi ilegal meningkat di tengah pandemi Covid-19. Mengingat kecenderungan menurunnya suku bunga simpanan di bank.

“Turunnya suku bunga bank akan terasa sangat menarik jika terdapat tawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Minggu, 20 Desember 2020. 

BACA JUGA: Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Menurutnya, penawaran investasi dengan imbal hasil yang berlipat dengan waktu cepat perlu diwaspadai. Biasanya, banyak kasus investasi dengan tawaran semacam itu berujung bermasalah. "Masyarakat perlu waspada karena pada banyak kasus, tawaran semacam ini adalah termasuk jenis investasi ilegal," kata dia. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mendata sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020, satgas telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal. Sementara untuk nilai kerugian akibat investasi ilegal selama tahun 2011-2020 telah mencapai Rp114,9 triliun. 

"Permasalahan investasi ilegal yang terjadi di Indonesia terutama karena kondisi masyarakat yang mudah tergiur dengan imbal hasil yang tinggi serta masyarakat belum paham Investasi," kata Tongam. 

BACA JUGA: Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 22 Pegadaian Swasta Tanpa Izin

Karakteristik investasi yang patut diwaspadai oleh masyarakat di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi, klaim bebas risiko, dan tidak memiliki legalitas yang jelas. 

"Kalau masyarakat mendapatkan penawaran investasi mencurigakan ingat 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya memiliki izin atau legalitas, sedangkan Logis artinya imbal hasil yang diberikan masuk akal," ujarnya. 

OJK terus melakukan sosialisasi untuk pencegahan praktik investasi ilegal yang banyak ditawarkan kepada masyarakat. Dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, OJK berharap informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada masyarakat. Selain itu OJK juga bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan atas ciri-ciri keaslian uang rupiah.