Logo

Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 22 Pegadaian Swasta Tanpa Izin

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 October 2019 06:20 UTC

Satgas Waspada Investasi Temukan 133 Fintech dan 22 Pegadaian Swasta Tanpa Izin

Ilustrasi. [flickr]

JATIMNET.COM, Surabaya - Satgas Waspada Investasi hingga awal Oktober kembali menemukan 133 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami tidak akan menunggu korban masyarakat semakin banyak akibat fintech peer to peer lending ilegal ini, jadi kami terus berburu dan langsung menindak," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan resminya, Senin 7 Oktober 2019.

Satgas Waspada Investasi memang tengah gencar melakukan pengawasan kepada fintech ilegal. Sebelumnya, pada 6 September 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 123 entitas fintech peer to peer lending ilegal dan membekukannya.

BACA JUGA: 80 Aplikator Pinjaman Daring Dilaporkan ke Polda Jatim

"Kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta Kominfo untuk memblokirnya," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Tongam, Satgas juga menemukan kembali 22 kegiatan usaha gadai swasta yang belum mendapatkan izin dari OJK tapi sudah beroperasi. Dari 22 kegiatan usaha gadai swasta ilegal itu, sebanyak 13 berdomisili di Jawa Tengah dan 9 berdomisili di Sumatera Utara.

"Bulan September telah ditemukan 30 entitas gadai ilegal, total saat ini jumlahnya mencapai 52 entitas gadai ilegal, dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan melalui pengaduan masyarakat," kata Tongam.

BACA JUGA: Pahami Lima Risiko Gunakan Pay Later

Sememtara untuk kegiatan usaha tanpa izin, satgas juga telah menghentikan 27 kegiatan usaha yang diduga tanpa izin.

Penawaran kegiatan ini sangat berbahaya bagi masyarakat, karena memanfaatkan ketidakpahaman untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Semua kegiatan usaha tanpa izin itu bermacam sektor, mulai trading forex, investasi cryptocurrency, multi level marketing, dan travel umrah.