Logo

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Reporter:,Editor:

Kamis, 17 December 2020 02:20 UTC

Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Ilustrasi transaksi fintech. Foto: Freepik

JATIMNET.COM, Surabaya - Layanan pinjaman online atau fintech lending kini menjadi salah satu pilihan alternatif pembiayaan. Namun hati-hati dengan modus kejahatan pinjaman online ilegal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap ciri untuk mengenali pinjaman online ilegal, seperti telah diulas dari Instagram OJK @ojkindonesia.

1. Tidak memiliki legalitas
Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

2. Mengenakan bunga, denda, dan biaya tinggi 
Penerapan bunga, denda, serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam perjanjian.

3. Proses penagihan tidak beretika
Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.

4. Akses data pribadi berlebihan
Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

5. Pengaduan tak tertangani
Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI).

6. Lokasi kantor tidak jelas
Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.

7. SMS spam
Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

Terkait ini, OJK memberikan tips menggunakan pinjaman online. Calon konsumen diimbau untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK.

"Hati-hati dengan fintech lending ilegal yang mengelabui dengan menggunakan nama atau logo menyerupai fintech lending legal," tulis OJK.

Kemudian jika ingin meminjam, pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pahami juga perjanjian cicilan, waktu pembayaran, bunga, denda, dan risikonya.

"Cek daftar fintech lending yang memiliki izin resmi dari OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157, serta www.ojk.go.id," tutup OJK.