Logo

Puluhan Wanita Desak Polres Mojokerto Tangkap Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp2 Miliar

Reporter:,Editor:

Minggu, 23 June 2024 10:07 UTC

Puluhan Wanita Desak Polres Mojokerto Tangkap Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp2 Miliar

Beberapa korban menunjukan beberapa bukti investasi bodong yang dilaporkan ke Polres Mojokerto, Minggu, 23 Juni 2024. Foto: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – Puluhan wanita dari berbagai daerah di Mojokerto menjadi korban penipuan berkedok investasi yang dilakukan pasangan suami istri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama, 24 tahun, dan Anggi Dwi Arum Andriani, 24 tahun, warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Mereka sepakat melaporkan pasutri itu ke Mapolres Mojokerto dengan membawa sejumlah barang bukti berupa tanda jadi bukti mutasi rekening bank untuk investasi dan bukti percakapan melalui pesan WhatsApp tentang kesepakatan bagi hasil.

Tak tanggung tanggung, uang yang sudah disetor dari 70 korban bervariasi antara Rp38 juta hingga Rp250 juta per orang. Dana yang terkumpul dari para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. 

BACA: Lakukan Investasi Bodong, Dua Wanita Diringkus Polisi

Salah satu korban, Annisa Dwi, 24 tahun, mengatakan ia diiming-imingi keuntungan sebesar 30-50 persen per sepuluh hari sebagai kompensasi atas modal yang mereka tanamkan.

"Profit yang dijanjikan sebesar 40 persen. Dengan cara, mereka katanya uangnya diputar pada peminjam dan dibuat untuk mengembangkan showroom mobil," ujarnya, Minggu sore, 23 Juni 2024.

Awalnya, pada bulan pertama transaksi berjalan lancar sesuai kesepakatan. Setelah berjalan dua bulan tepatnya bulan Mei 2024, para korban mulai curiga karena setiap hari pelaku memaksa korban untuk menginvestasikan dana sebesasar Rp100 juta.

"Namun, setelah berjalan dua bulan, saya investasi sebesar Rp120 juta dan sejak itu tidak ada kejelasan pengembalian," katanya.

Hingga akhirnya, mereka yang dirasa tertipu oleh pelaku yang tidak ada iktikat baik untuk mengembalikan uang kemudian sepakat melaporkan dugaan penipuan ini ke Polres Mojokerto pada 17 Mei 2024.

BACA: Dalih Investasi Umrah Senilai Rp 1,5 Miliar, Warga Surabaya Ditangkap

"Kita sempat dikumpulkan oleh pihak keluarga pelaku untuk menemui pelaku di rumahnya pelaku. Tapi, tenyata saat itu kedua terlapor tersbut tidak ada di rumah. Orang tuanya malah bilang tidak tahu kalau anaknya tersebut kabur," katanya.

Korban lain, Mella Rosna, 33 tahun, meminta kepolisian agar menangkap pelaku yang telah membawa kabur uang para korban yang telah ditipu tersebut.

"Kami mohon kepada Polres Mojokerto. Tolong kami, kejar dan tangkap Rizqi Pratama dan Anggi Dwi Arum Andriani. Kami minta keadilan. Syukur-syukur uang kita bisa kembali," ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi menuturkan akan melakukan serangkaian penyelidikan dan menindaklanjuti laporan warga tersebut.

"Kami cek dulu," katanya singkat.