Senin, 22 August 2022 23:00 UTC
Ilustrasi transaksi investasi. Foto: Shutterstock
JATIMNET.COM, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimum Polda Jatim) telah menerima 11 laporan dari 41 korban investasi bodong. Nilai kerugian dari penjualan dan pembangunan rumah fiktif di Perumahan Grand Emerald Malang ini mencapai Rp 5,6 miliar.
Seorang tersangka berinisial MA (46) telah ditangkap. Ia merupakan Direktur Utama PT Developer Properti Indoland selaku pengembang di Perumahan Grand Emerald, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
“Yang bersangkutan menipu puluhan orang hingga mengakibatkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin, 22 Agustus 2022.
BACA JUGA : Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 3,9 Miliar, Mahasiswi di PTN Surabaya Ditangkap Polisi
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto menjelaskan bahwa motif dari penipuan ini dengan memasarkan perumahan yang belum lengkap secara administrasi. Obyek tanah untuk proyek itu belum menjadi hak milik dari MA atau pihak pengembang.
Namun demikian, penawaran sudah dilakukan. Sejumlah user atau pembeli tertarik untuk membeli rumah dengan pembayaran secara lunas maupun kredit. Adapun nilainya sekitar Rp 123 juta – Rp 150 juta per unit.
“Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP (uang muka) objek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambah Kombes Totok.
Ia menjelaskan, kronologi penipuan itu mulai berlangsung sejak 2017. MA menawarkan kepada para korban tentang investasi pembangunan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald. Tersangka menjanjikan akan menyerahkan unit rumah kepada korban sesuai dengan jatuh tempo yang disepakati.
BACA JUGA : Dalih Investasi Umrah Senilai Rp 1,5 Miliar, Warga Surabaya Ditangkap
Berdasarkan tawaran itu para korban tertarik. Lantas, menyerahkan sejumlah uang kepada MA selaku pengembang perumahan. “Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka,” ujar Totok.
Karena tak kunjung mendapatkan hak-nya, para korban sempat mengirimkan somasi kepada tersanga. Namun, upaya itu tidak mendapatkan respons positif. Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kepada pihak polisi.
Dalam menangani perkara ini, pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Ini seperti uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, satu motor, satu bendel buku tabungan BCA, dan rekening.
BACA JUGA : Awas! Investasi Bodong Marak di Mojokerto
“Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pmasangan plang), satu bidang tanah dengan luas 6,7 hektare di Desa Gondongwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang” Totok menjelaskan.
Adapun landasan hukum yang dijeratkan pada tersangka adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Berdasarkan pasal itu, maka tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama selama empat tahun.
ANTARA
