Logo

Lakukan Investasi Bodong, Dua Wanita Diringkus Polisi

Reporter:,Editor:

Senin, 14 August 2023 07:00 UTC

Lakukan Investasi Bodong, Dua Wanita Diringkus Polisi

Dua tersangka investasi bodong yakni Meliana Widiastuti alias Mela dan Sulityani alias Listi saat digelandang anggota Polwan Polres Mojokert, Senin 14 Agustus 2023

JATIMNET.COM, Mojokerto - Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus investasi bodong yang merugikan 82 korban dengan kerugian mencapai Rp 3,7 Milliar.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka. Yakni, Meliana Widiastuti alias Mela (28) warga Desa Sedati Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto dan Sulityani alias Listi (30) warga Desa Sumbergandu Kecamatan Kenceng, Kabupaten Madiun.

Wakapolres Mojokerto Kompol Afner Pangariauan, saat menggelar konferensi pers menyampaikan, penangkapan ini dilakukan berawal dari pelaku yang menjalankan bisnis arisan online sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 namun bisnis tersebut gagal.

Baca Juga:

1. Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 3,9 Miliar, Mahasiswi di PTN Surabaya Ditangkap Polisi

2. Awas! Investasi Bodong Marak di Mojokerto

"Sehingga bulan Oktober 2022 pelaku memulai menjalankan bisnis dengan cara memasang status di story WhatsApp menawarkan investasi modalan dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10% hingga 25%," kata Wakapolres, pada Senin 14 Agustus 2023.

Dari situlah lanjut Afner, para korban tertarik dan menyerahkan uang modal sebesar Rp 30.000.000 setiap orang terhadap para pelaku. "Dalam tempo waktu dua minggu korban diberikan keuntungan Rp 3.000.000, sehingga korban bertambah yakin," katanya.

Namun, saat korban menyerahkan uang dalam jumlah besar, pelaku malah tak menyerahkan uang keuntungan yang telah dijanjikan pada hari sebelumnya. Hingga akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. "Pelaku tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan dan ketika diminta modalnya kembali, pelaku hanya menjanjikan saja," ujarnya.

Baca Juga:

1. Investasi Bodong Ternak Sapi, Tujuh Warga Ponorogo Lapor Polisi

2. Siti Badriah Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim di Kasus Investasi Bodong

Dari hasil pengembangan, lanjut After, terdapat sebanyak 82 korban lainnya dari berbagai daerah. Diantaranya Kalimantan, Cilengsi-Jakarta, Tangerang, Jepara-Jawa Tengah, Semarang, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Magi Nganjuk, Kediri, dan Blitar. 

"Dengan total uang yang diterima mencapai kurang lebih Rp 3,7 milyar," tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni satu unit mobil Pajero, satu unit truck Colt Diesel Canter, satu unit sepeda motor Vespa dan Kawasaki Ninja, satu buah HP iphone 14 Pro Max dan uang tunai Rp 20.000.000.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku diancam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Reporter: Sarep