Logo

Diduga Lecehkan Atlet Sepeda, Pria Ini Dibekuk Polisi Mojokerto

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 September 2026 02:00 UTC

Diduga Lecehkan Atlet Sepeda, Pria Ini Dibekuk Polisi Mojokerto

Ilustrasi begal payudara. Foto: Freepik.com

JATIMNET.COM, Mojokerto – Seorang atlet sepeda perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani latihan di Jalan Raya Gondang-Pacet, Desa Kesimantengah, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Y, 24, warga Kecamatan Pacet, yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.

Peristiwa itu terjadi saat korban bersama tujuh atlet sepeda lainnya dan seorang pendamping berlatih menuju kawasan Trawas.

Dalam perjalanan, korban diduga dipepet seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah. Pria tersebut kemudian diduga melakukan pelecehan terhadap korban sebelum melarikan diri.

Korban selanjutnya melanjutkan perjalanan bersama rombongan hingga lokasi finis. Di sana, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada dua rekannya.

Salah seorang rekannya juga mengaku mengalami dugaan kejadian serupa pada hari yang sama.

Kanit Reskrim Polsek Pacet Ipda Ali Askur mengatakan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual itu diterima polisi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan," ujar Ali.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban dan saksi serta mencocokkan ciri-ciri terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada MYA alias Y. Polisi memperoleh informasi keberadaan pria tersebut dan mengamankannya di rumahnya di Dusun Briti, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Dari penindakan itu, polisi menyita jaket warna biru dan sepeda motor Honda Vario merah bernopol S-4140-OG yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ali mengatakan perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelimpahan dilakukan karena salah satu korban dalam perkara tersebut masih di bawah umur.

"Kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Mojokerto karena melibatkan korban yang masih di bawah umur," jelasnya.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan para korban dan saksi serta mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan.

Ali menegaskan, proses hukum terhadap MYA masih berjalan. Statusnya tetap sebagai terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.