Logo

50 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Lamongan

Reporter:,Editor:

Senin, 24 January 2022 07:40 UTC

50 Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi ke Polres Lamongan

DILAPORKAN. Penasehat hukum, Willem Mintarja, menunjukkan surat laporan dugaan investasi bodong yang dialami kliennya di Polres Lamongan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Reseller dari investasi bodong berinisial JHN, warga Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, dilaporkan 50 orang anggotanya ke Polres Lamongan. 

Sebelumnya, investasi bodong bernama “Invest Yukk” telah membuat geger Kabupaten Lamongan karena investasi bodong milik seseorang inisial S tersebut telah memakan banyak korban. Bahkan korbannya tidak hanya dari Kabupaten Lamongan, melainkan banyak korban dari luar Lamongan dan salah satunya dari Kabupaten Tuban. 

Tidak cukup itu, semakin lama setelah terungkapnya investasi bodong tersebut banyak korban bermunculan dan melapor ke polres Lamongan. 

BACA JUGA: Lakukan Investasi Bodong Hingga Rp 3,9 Miliar, Mahasiswi di PTN Surabaya Ditangkap Polisi

Hingga Senin, 24 Januari 2022, sudah 50 korban yang mengaku dirinya sebagai anggota (member) dan didampingi penasihat hukum, Willem Mintarja, melaporkan reseller berinisial JHN dari investasi bodong tersebut ke Polres Lamongan. 

"Kami laporkan karena pada waktu itu klien kami sudah mendatangi rumah JHN serta menyampaikan apa yang diinginkannya. Tetapi, JHN justru marah-marah seolah dia merupakan korban, anehnya di situ," kata Willem.

Selain itu, saat ditanya terkait uang hasil investasi, JHN justru mengancam akan melaporkan para korban ke Polres Lamongan dengan laporan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Dalih Investasi Umrah Senilai Rp 1,5 Miliar, Warga Surabaya Ditangkap

Berdasarkan keterangan dari para kliennya, Willem memaparkan bahwa bila member menginvestasikan uang sebanyak Rp10 juta, maka dalam waktu sepuluh hari, mereka akan mendapatkan uang sebesar Rp1.400.000. 

"Tapi ketika waktu pencairan, mereka menawarkan kembali uang yang mau dicairkan kepada korban agar diinvestasikan kembali. Sehingga, dari situ diakumulasi ada yang mengalami kerugian Rp30 juta dan sampai Rp60 juta, " katanya. 

Dalam hal ini para korban mengaku kerugian yang dialami mencapai Rp700 juta dari total 50 korban. 

Sebanyak 50 korban tersebut berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lamongan di antaranta Kecamatan Paciran, Kecamatan Brondong, dan Laren. Bahkan ada yang dari Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.