Kamis, 17 July 2025 07:40 UTC
Tiga terdakwa perkara penipuan investasi CV Cuan Grup menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Kamis, 17 Juli 2025. Foto: Januar
JATIMNET.COM, Surabaya – Tiga terdakwa pemilik investasi bodong CV Cuan Grup, yakni Alexa Dwi, Mitaresa, dan Rully Febriana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis, 17 Juli 2025.
Sebelum menjalani sidang, ketiga terdakwa terlihat tertunduk lesu saat memasuki Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani, perbuatan para terdakwa terjadi sekitar bulan Agustus 2023 di Jalan Keputih Timur Jaya Blok A Nomor 9 Surabaya.
Korban Imaniar Kurniasari berkenalan dengan terdakwa Rully sejak tahun 2021. Kemudian, Imaniar diajak bergabung dalam grup whatsapp beranggotakan 300 orang yang dikelola CV Cuan Grup.
"Grup ini dikomandoi Alexa sebagai direktur, Mitaresa sebagai komisaris, dan Rully sebagai pengelola keuangan," kata Maharani.
BACA: Viral, Selebgram Luluk Nuril Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Miliaran Rupiah
Pada Agustus 2023, Mitaresa mengirimkan ajakan investasi di grup whatsapp tersebut dengan tawaran keuntungan sebesar 17 persen per bulan. Tawaran itu membuat Imaniar tergiur untuk ikut berinvestasi.
Korban saat itu langsung mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp200 juta ke rekening atas nama CV Cuan Grup.
Korban lainnya, Silvia Rachmawati dan Elissar Sampouw juga turut ikut investasi setelah menerima ajakan serupa dari para terdakwa. "Saksi Silvia mentransfer dana total Rp70 juta, sementara saksi Elissar menyerahkan Rp200 juta dalam dua kali transaksi," kata Maharani.
Namun, alih-alih menerima keuntungan yang dijanjikan, para korban justru tidak memperoleh pengembalian modal penuh. Imaniar hanya menerima Rp34 juta, Silvia menerima Rp8,5 juta, sedangkan Elissar tidak menerima apa pun.
"Upaya penagihan pun telah dilakukan. Pada 7 Oktober 2023, Imaniar sempat menemui Alexa dan Rully di Tunjungan Plaza 6. Saat itu, Alexa memberikan tiga lembar Bilyet Giro BCA masing-masing senilai Rp37 juta. Namun, ketiga bilyet tersebut tidak dapat dicairkan," ujarnya.
BACA: Puluhan Wanita Desak Polres Mojokerto Tangkap Pasutri Pelaku Investasi Bodong Rp2 Miliar
Maharani menjelaskan ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing dalam operasional CV Cuan Grup, di antaranya mengelola grup whatsapp, mengajak calon investor, menawarkan program arisan investasi dengan keuntungan tetap 17 persen per bulan, dan mengelola dana dari para investor melalui rekening resmi perusahaan.
Perbuatan ketiganya mengakibatkan total kerugian bagi para korban sebesar Rp470 juta. Mereka didakwa melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama dan berlanjut.
Usai pembacaan dakwaan, hakim Ira Wati langsung menanyakan ketiga terdakwa apa keberatan dengan dakwaan JPU. "Apa ketiga terdakwa menerima dakwaan jaksa atau ajukan eksepsi?," ucapnya.
Hal tersebut membuat ketiga terdakwa kompak menerima dakwaan JPU. "Iya, Yang Mulia, kami menerima dakwaan jaksa," kata para terdakwa. Dengan begitu, hakim akan melanjutkan sidang Kamis, 24 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.
