Tiga terdakwa pemilik investasi bodong CV Cuan Grup, yakni Alexa Dwi, Mitaresa, dan Rully Febriana menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan, Kamis, 17 Juli 2025.