Selasa, 14 October 2025 08:00 UTC
Rumah pelaku penipuan investasi arisan, L, warga Desa Sumberejo, Kec. Widang, Kab. Tuban, didatangi para korban, Selasa, 14 Oktober 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dihebohkan dengan puluhan ibu-ibu muda yang menjadi korban arisan bodong oleh L, 28 tahun, Selasa, 14 Oktober 2025.
Mereka mendatangi rumah L untuk menuntut agar uangnya dikembalikan setelah merasa menjadi korban investasi bodong.
Salah satu korban, Alviana, warga Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, mengaku kehilangan uang ratusan juta rupiah dari modus investasi bodong ini.
Ia bersama sekitar 40 orang korban lain datang ke rumah L untuk menagih timbal balik dari yang telah dijanjikan.
“Niatnya kita ke sini menagih uang. Modusnya investasi arisan, katanya kalau setor sekian, nanti dapat keuntungan besar,” ujarnya.
BACA: Arisan Bodong Rp1,6 Miliar di Gresik, Uang Korban Digunakan untuk Ini
Namun, ternyata dalam dua bulan terakhir, pembayaran mulai macet hingga akhirnya L kabur dan tidak bisa dihubungi lagi.
“Awalnya lancar, tapi sejak dua bulan lalu mulai macet. Sekarang rumahnya kosong, orangnya juga kabur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moch. Rudi menjelaskan pihak kepolisian telah menerima laporan dari warga terkait kejadian ini.
BACA: Penipuan Arisan Online Ratusan Juta, Wanita Istri Polisi Ditangkap
“Hari ini kami mendapat laporan masyarakat terkait rumah yang sempat dijarah. Setelah dicek, ternyata warga datang bukan untuk menjarah, tapi menuntut uang dikembalikan,” ujarnya.
Dari hasil pendataan awal, kerugian yang ditimbulkan dari investasi bodong ini mencapai hampir Rp2 miliar dengan jumlah korban sekitar 52 orang.
“Korban sudah kami arahkan untuk melapor. Tadi ada barang-barang yang sempat dibawa warga, juga kami minta dikembalikan,” katanya.
Hingga kini polisi masih memburu L yang diduga sebagai pelaku investasi bodong dengan modus arisan tersebut.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat melapor jika merasa menjadi korban investasi bodong tersebut.